“Faktanya, klien kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dan tidak pernah diberi pemberitahuan resmi sebagaimana diwajibkan hukum, namun tiba-tiba dipanggil sebagai tersangka,” kata Agus.
Ia menilai kondisi tersebut melanggar asas due process of law, hak asasi manusia, serta prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945.
Langkah Hukum Kuasa Hukum
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan cacat hukum.
Pihaknya juga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik ke Divisi Propam Polri, mengajukan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional, serta meminta supervisi langsung dari Kapolda Kaltim dan Kapolri.
Mereka juga meminta Polresta Samarinda membatalkan penetapan tersangka, serta mengembalikan perkara ke ranah perdata.
Upaya Konfirmasi Pelapor
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Arusbawah.co telah mencoba menghubungi pihak pelapor, Doan Napitupulu, melalui sambungan telepon WhatsApp untuk mengonfirmasi laporan yang diajukan.
Namun hingga dua kali dihubungi, yang bersangkutan belum memberikan respons.
(wan)
Tag




