Arus Publik

Berawal dari Jual Beli Tanah, Pria di Samarinda Dilaporkan Polisi! Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

Rabu, 4 Februari 2026 22:26

Kuasa Hukum Agus Amri (tengah), Jimmy Koyongian (kanan)/Arusbawah.co

Agus Amri menyebut, seluruh proses pembuatan akta jual beli telah dilakukan sesuai mekanisme hukum perdata dan diketahui oleh pihak-pihak terkait.

Namun kata dia, hingga saat ini kliennya tidak pernah menerima Surat Penetapan Tersangka dari penyidik, tidak pernah diperlihatkan alat bukti yang sah, dan langsung dipanggil sebagai tersangka tanpa prosedur yang benar.

Dugaan Pelanggaran Proses Penyidikan

Berdasarkan kajian hukum, tim kuasa hukum menilai terdapat sedikitnya tiga pelanggaran serius dalam proses penyidikan.

Penetapan Tersangka Dinilai Tanpa Dua Alat Bukti Sah

Pertama menurutnya, penetapan tersangka dinilai tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP, Pasal 184 KUHAP, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Agus Amri menyebut, penyidik tidak pernah menunjukkan dua alat bukti yang sah kepada pihaknya.

Kedua, tim kuasa hukum menilai perkara ini murni merupakan sengketa perdata, bukan pidana.

Objek yang dipersoalkan pelapor adalah akta jual beli yang dibuat secara sah di hadapan notaris/PPAT dan berangkat dari kesepakatan perdata antar pihak sejak 2006.

Menurut Agus, dalam perkara ini tidak ditemukan unsur pemalsuan maupun keterangan palsu, karena dibuat dalam keadaan sadar melalui Notaris/PPAT.

Karena itu, mengubah sengketa perdata menjadi perkara pidana dinilai sebagai bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Formil

Ketiga, kuasa hukum menyoroti dugaan pelanggaran prosedur formil penyidikan.

Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, Pasal 90 ayat (2) KUHAP, Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, penyidik wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam waktu tujuh hari, menyerahkan surat penetapan tersangka secara resmi, dan melakukan gelar perkara secara objektif.

Tag

MORE