ARUSBAWAH.CO - Tim kuasa hukum dari Triple Advocates dan Legal Auditor yang diketuai Agus Amri menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka, Jimmy Koyongian, oleh penyidik Polresta Samarinda dilakukan secara tidak sah.
Hal itu ia sampaikan ke awak media usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu, (4/2/2026), dengan termohon Polresta Samarinda cq Unit Eksus.
Ia mengaku kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pemalsuan akta autentik atau akta jual beli tanah (AJB) oleh penyidik Polresta Samarinda.
Namun, kata dia, penyidik Polresta Samarinda tidak pernah meminta keterangan kliennya terkait dugaan perkara yang disangkakan.
Ia menyebut penetapan tersangka itu melanggar hukum, cacat prosedur, dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta asas-asas hukum pidana modern.
“Klien kami tidak pernah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Polresta Samarinda, tidak pernah diperlihatkan alat bukti yang sah, dan langsung dipanggil sebagai tersangka tanpa mekanisme hukum yang benar,” ujar Agus Amri kepada insan pers.
Padahal, kata dia, Pasal 184 KUHAP secara tegas mengatur bahwa alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Namun dalam perkara itu, Kata dia, alat bukti tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada kliennya.
“Penetapan klien kami sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Samarinda adalah tindakan yang melanggar hukum, cacat prosedur, dan bertentangan dengan KUHAP maupun asas-asas hukum pidana modern,” ucap Agus.
Kronologi Perkara
Tim kuasa hukum menjelaskan, perkara itu bermula pada 25 April 2025.
Saat itu, Doan Napitupulu selaku pengacara dari Eddy Hartono membuat laporan polisi di Polresta Samarinda terhadap Jimmy Koyongian.
Laporan itu mempersoalkan Akta Jual Beli Nomor 150/2024 tertanggal 22 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Hermawan Wangdana, S.H., M.Kn.
Menurut kuasa hukum, objek akta jual beli itu dibuat secara sadar oleh Eddy Hartono bersama istrinya, sebagai bentuk kesepakatan keluarga.
Agus Amri menyebut, seluruh proses pembuatan akta jual beli telah dilakukan sesuai mekanisme hukum perdata dan diketahui oleh pihak-pihak terkait.
Namun kata dia, hingga saat ini kliennya tidak pernah menerima Surat Penetapan Tersangka dari penyidik, tidak pernah diperlihatkan alat bukti yang sah, dan langsung dipanggil sebagai tersangka tanpa prosedur yang benar.
Dugaan Pelanggaran Proses Penyidikan
Berdasarkan kajian hukum, tim kuasa hukum menilai terdapat sedikitnya tiga pelanggaran serius dalam proses penyidikan.
Penetapan Tersangka Dinilai Tanpa Dua Alat Bukti Sah
Pertama menurutnya, penetapan tersangka dinilai tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP, Pasal 184 KUHAP, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Agus Amri menyebut, penyidik tidak pernah menunjukkan dua alat bukti yang sah kepada pihaknya.
Kedua, tim kuasa hukum menilai perkara ini murni merupakan sengketa perdata, bukan pidana.
Objek yang dipersoalkan pelapor adalah akta jual beli yang dibuat secara sah di hadapan notaris/PPAT dan berangkat dari kesepakatan perdata antar pihak sejak 2006.
Menurut Agus, dalam perkara ini tidak ditemukan unsur pemalsuan maupun keterangan palsu, karena dibuat dalam keadaan sadar melalui Notaris/PPAT.
Karena itu, mengubah sengketa perdata menjadi perkara pidana dinilai sebagai bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Formil
Ketiga, kuasa hukum menyoroti dugaan pelanggaran prosedur formil penyidikan.
Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, Pasal 90 ayat (2) KUHAP, Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, penyidik wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam waktu tujuh hari, menyerahkan surat penetapan tersangka secara resmi, dan melakukan gelar perkara secara objektif.
“Faktanya, klien kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dan tidak pernah diberi pemberitahuan resmi sebagaimana diwajibkan hukum, namun tiba-tiba dipanggil sebagai tersangka,” kata Agus.
Ia menilai kondisi tersebut melanggar asas due process of law, hak asasi manusia, serta prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945.
Langkah Hukum Kuasa Hukum
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan cacat hukum.
Pihaknya juga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik ke Divisi Propam Polri, mengajukan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional, serta meminta supervisi langsung dari Kapolda Kaltim dan Kapolri.
Mereka juga meminta Polresta Samarinda membatalkan penetapan tersangka, serta mengembalikan perkara ke ranah perdata.
Upaya Konfirmasi Pelapor
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Arusbawah.co telah mencoba menghubungi pihak pelapor, Doan Napitupulu, melalui sambungan telepon WhatsApp untuk mengonfirmasi laporan yang diajukan.
Namun hingga dua kali dihubungi, yang bersangkutan belum memberikan respons.
(wan)




