ARUSBAWAH.CO - Tim kuasa hukum dari Triple Advocates dan Legal Auditor yang diketuai Agus Amri menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka, Jimmy Koyongian, oleh penyidik Polresta Samarinda dilakukan secara tidak sah.
Hal itu ia sampaikan ke awak media usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu, (4/2/2026), dengan termohon Polresta Samarinda cq Unit Eksus.
Ia mengaku kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pemalsuan akta autentik atau akta jual beli tanah (AJB) oleh penyidik Polresta Samarinda.
Namun, kata dia, penyidik Polresta Samarinda tidak pernah meminta keterangan kliennya terkait dugaan perkara yang disangkakan.
Ia menyebut penetapan tersangka itu melanggar hukum, cacat prosedur, dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta asas-asas hukum pidana modern.
“Klien kami tidak pernah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Polresta Samarinda, tidak pernah diperlihatkan alat bukti yang sah, dan langsung dipanggil sebagai tersangka tanpa mekanisme hukum yang benar,” ujar Agus Amri kepada insan pers.
Padahal, kata dia, Pasal 184 KUHAP secara tegas mengatur bahwa alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Namun dalam perkara itu, Kata dia, alat bukti tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada kliennya.
“Penetapan klien kami sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Samarinda adalah tindakan yang melanggar hukum, cacat prosedur, dan bertentangan dengan KUHAP maupun asas-asas hukum pidana modern,” ucap Agus.
Kronologi Perkara
Tim kuasa hukum menjelaskan, perkara itu bermula pada 25 April 2025.
Saat itu, Doan Napitupulu selaku pengacara dari Eddy Hartono membuat laporan polisi di Polresta Samarinda terhadap Jimmy Koyongian.
Laporan itu mempersoalkan Akta Jual Beli Nomor 150/2024 tertanggal 22 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Hermawan Wangdana, S.H., M.Kn.
Menurut kuasa hukum, objek akta jual beli itu dibuat secara sadar oleh Eddy Hartono bersama istrinya, sebagai bentuk kesepakatan keluarga.
Tag



