Regulasi tersebut hanya menetapkan besaran kurang bayar (KB) dan lebih bayar (LB) Dana Bagi Hasil berdasarkan hasil rekonsiliasi pemerintah hingga Tahun Anggaran 2024.
Artinya, nilai Rp861,8 miliar yang tercantum dalam PMK tersebut belum otomatis ditransfer ke kas Pemerintah Kabupaten Berau.
Penyaluran dana tetap dilakukan melalui kebijakan pemerintah pusat sesuai kemampuan fiskal negara dan mekanisme penyaluran yang berlaku.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 yang mengatur penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Sementara itu, PMK Nomor 120 Tahun 2025 memperbarui posisi hak dan kewajiban seluruh pemerintah daerah dengan memasukkan hasil perhitungan hingga Tahun Anggaran 2024.
Dengan terbitnya PMK tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau kini memiliki dasar resmi mengenai besaran hak kurang bayar DBH yang masih tercatat oleh pemerintah pusat.
Namun, kapan dana tersebut akan disalurkan masih menunggu keputusan pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku. (pra)
- PMK 120/2025: Kurang Bayar DBH Kutai Kartanegara Capai Rp3 Triliun, Ini Rinciannya
- LHP BPK 2025: Dinas Pariwisata, PUPR-PERA hingga Disdikbud Kaltim Diminta Kembalikan Uang Ke Kas Daerah
- Rincian Rp2 Triliun Kurang Bayar DBH untuk Provinsi Kalimantan Timur, Tercantum di PMK 120/2025
- BPK Temukan Hibah Belum Diaudit hingga Potensi Kelebihan Bayar Rp229 Juta di Samarinda
Tag




