ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Kalimantan Timur, masih memiliki hak atas kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp861.831.186.000 atau sekitar Rp861,8 miliar dari pemerintah pusat.
Nilai tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan lampiran PMK tersebut, total kurang bayar DBH Kabupaten Berau mencapai Rp861,8 miliar.
Di sisi lain, Berau juga tercatat memiliki lebih bayar DBH sebesar Rp10.240.020.000 atau sekitar Rp10,24 miliar.
Dengan demikian, posisi fiskal Kabupaten Berau masih didominasi hak kurang bayar yang nilainya mencapai sekitar 84 kali lebih besar dibandingkan nilai lebih bayar.
DBH Pajak Capai Rp300 Miliar
Dari total kurang bayar sebesar Rp861,8 miliar, sektor DBH Pajak menyumbang Rp300.025.756.000 atau sekitar 34,8 persen dari keseluruhan nilai.
Rinciannya meliputi:
- DBH Pajak Penghasilan (PPh): Rp56.162.924.000
- DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp243.862.832.000
Besarnya nilai DBH PBB menunjukkan sektor perpajakan masih menjadi salah satu sumber utama hak transfer yang belum diterima Pemerintah Kabupaten Berau.
DBH SDA Masih Mendominasi Rp561,8 Miliar
Kontributor terbesar justru berasal dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) yang nilainya mencapai Rp561.805.430.000 atau sekitar 65,2 persen dari total kurang bayar.
Rinciannya terdiri atas:
- DBH Minerba: Rp503.100.183.000
- DBH Migas: Rp55.978.346.000Minyak bumi: Rp17.089.379.000
- Gas bumi: Rp38.888.967.000
- DBH Kehutanan: Rp2.726.901.000
Besarnya porsi DBH Minerba mencerminkan masih dominannya sektor pertambangan sebagai penyumbang hak transfer pemerintah pusat kepada Kabupaten Berau.
Berau Juga Memiliki Lebih Bayar Rp10,24 Miliar
Selain hak kurang bayar, PMK Nomor 120 Tahun 2025 juga mencatat Kabupaten Berau memiliki lebih bayar DBH sebesar Rp10.240.020.000.
Rinciannya meliputi:
- DBH Perikanan: Rp1.036.802.000
- DBH Perkebunan Sawit: Rp9.203.218.000
Nilai lebih bayar tersebut jauh lebih kecil dibandingkan hak kurang bayar yang masih tercatat.
PMK 120/2025 Bukan Perintah Penyaluran Dana
Perlu dipahami, PMK Nomor 120 Tahun 2025 tidak serta-merta menjadi dasar pencairan dana kepada pemerintah daerah.
Regulasi tersebut hanya menetapkan besaran kurang bayar (KB) dan lebih bayar (LB) Dana Bagi Hasil berdasarkan hasil rekonsiliasi pemerintah hingga Tahun Anggaran 2024.
Artinya, nilai Rp861,8 miliar yang tercantum dalam PMK tersebut belum otomatis ditransfer ke kas Pemerintah Kabupaten Berau.
Penyaluran dana tetap dilakukan melalui kebijakan pemerintah pusat sesuai kemampuan fiskal negara dan mekanisme penyaluran yang berlaku.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 yang mengatur penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Sementara itu, PMK Nomor 120 Tahun 2025 memperbarui posisi hak dan kewajiban seluruh pemerintah daerah dengan memasukkan hasil perhitungan hingga Tahun Anggaran 2024.
Dengan terbitnya PMK tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau kini memiliki dasar resmi mengenai besaran hak kurang bayar DBH yang masih tercatat oleh pemerintah pusat.
Namun, kapan dana tersebut akan disalurkan masih menunggu keputusan pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku. (pra)
- PMK 120/2025: Kurang Bayar DBH Kutai Kartanegara Capai Rp3 Triliun, Ini Rinciannya
- LHP BPK 2025: Dinas Pariwisata, PUPR-PERA hingga Disdikbud Kaltim Diminta Kembalikan Uang Ke Kas Daerah
- Rincian Rp2 Triliun Kurang Bayar DBH untuk Provinsi Kalimantan Timur, Tercantum di PMK 120/2025
- BPK Temukan Hibah Belum Diaudit hingga Potensi Kelebihan Bayar Rp229 Juta di Samarinda




