Kontributor terbesar justru berasal dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) yang nilainya mencapai Rp561.805.430.000 atau sekitar 65,2 persen dari total kurang bayar.
Rinciannya terdiri atas:
- DBH Minerba: Rp503.100.183.000
- DBH Migas: Rp55.978.346.000Minyak bumi: Rp17.089.379.000
- Gas bumi: Rp38.888.967.000
- DBH Kehutanan: Rp2.726.901.000
Besarnya porsi DBH Minerba mencerminkan masih dominannya sektor pertambangan sebagai penyumbang hak transfer pemerintah pusat kepada Kabupaten Berau.
Berau Juga Memiliki Lebih Bayar Rp10,24 Miliar
Selain hak kurang bayar, PMK Nomor 120 Tahun 2025 juga mencatat Kabupaten Berau memiliki lebih bayar DBH sebesar Rp10.240.020.000.
Rinciannya meliputi:
- DBH Perikanan: Rp1.036.802.000
- DBH Perkebunan Sawit: Rp9.203.218.000
Nilai lebih bayar tersebut jauh lebih kecil dibandingkan hak kurang bayar yang masih tercatat.
PMK 120/2025 Bukan Perintah Penyaluran Dana
Perlu dipahami, PMK Nomor 120 Tahun 2025 tidak serta-merta menjadi dasar pencairan dana kepada pemerintah daerah.
Tag



