Arus Terkini

BELUM SELESAI! Dugaan Korupsi di RSUD AW Sjahranie Samarinda Masih Running, Rumah di Sambutan Digeledah

Kamis, 18 Juli 2024 11:16

Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejati Kaltim pada satu rumah di Sambutan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di RSUD AW Sjahranie Samarinda/ Foto: HO to arusbawah.co

Dihimpun informasi, dalam kurun waktu tahun 2018-2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran di lingkungan RSUD AWS Samarinda, diberikan kepada pihak yang tak semestinya.

Menipulasi belanja pegawai itu, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kerugian pun tak sedikit, jumlah rupiah yang berpotensi menjadi kerugian negara, kurang lebih Rp 6 Miliar.

Merunut ke belakang, persoalan belanja pegawai terkhususnya pada TPP di AW Sjahranie, sebelumnya diendus media, mengerucut pada satu oknum berinisial YO.

Sosok YO ini, merupakan pegawai non ASN yang berperan sebagai Staf Pengadministrasian Keuangan di rumah sakit pelat merah di Samarinda ini.

Dalam laporan auditor BPK pada LHP-BPK Tahun 2022 Nomor:21.b/LHP/XIX.SMD/5/2023, tanggal 4 Mei 2023, diserahkan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023), lalu dijelaskan oknum tersebut melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kelebihan bayar TPP hingga Rp 1, 3 Miliar.

Polanya, dengan melakukan perubahan data.

Data penerima TPP diduga diubah oleh oknum bersangkutan, hingga dana berujung masuk ke rekening pribadi.

Kasus ini pun sudah diketahui pihak AW Sjahranie, dengan menonaktifkan oknum non ASN berinisial YO. Pun dengan diperiksanya YO oleh pihak berwenang.

Dari penjelasan yang muncul, YO bermain sendiri dalam kasus manipulasi data penerima TPP tersebut.

Dilansir dari pemberitaan Tribun Kaltim berjudul “Pegawai Non PNS Tilep TPP RSUD AW Sjahranie Samarinda Rp 1,3 Miliar, Kini Diproses Hukum”, pada 5 Septembver 2023 lalu, Direktur RSUD AW Sjahranie, dr. David Hariadi Masjhoer membenarkan persoalan ini sudah masuk pemeriksaan oleh pihak Kejati Kaltim.

Ia pun gamblang menyampaikan bahwa oknum YO melakukan perubahan data dalam modus manipulasi belanja pegawai TPP itu.

“Itu TPP, dia (oknum YO) itu mengambil tunjangan yang tidak berhak menerima, tapi data diubah, ada pegawai yang pensiun, cuti di luar tanggungan negara, ada yang cuti sekolah sampai 2-3 tahun tidak ditanggung TPP. Cuman data diubah, begitu dilaporkan kembali ke dia setelah dicek, lalu setor bank, nama-nama yang tidak berhak menerima dimasukkan ke daftarnya dan dikirim ke rekening pribadi, makanya tidak pernah ada aduan atau keluhan,” jelas dr. David, sebagaimana diberitakan September tahun lalu. (pra)

Tag

MORE