ARUSBAWAH.CO - Update penyidikan dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AW Sjahranie Samarinda masih berlanjut.
Terbaru, ada sebuah rumah yang digeledah tim dari Kejati Kaltim.
Penggeledahan satu rumah itu dilakukan pada Kamis (18/7/2024), oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim.
Adapun alamat rumah yang digeledah adalah di di Perum SBT Permai, Blok BQ No 02, RT 022, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Rumah yang digeledah itu, adalah milik perempuan berinisial YO, berstatus sebagai pegawai honorer di baguan tenaga administrasi keuangan, RSUD AWS Samarinda.
"Tindakan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan No. 3 tanggal 17 Juli 2024," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam siaran persnya.
Lanjutnya, penggeledahan tersebut merupakan rangkaian dari penggeledahan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh penyidik pada tanggal 7 Mei 2024 di RSUD AWS sebagaimana diatur pada Pasal 33 jo. Pasal 34 jo. Pasal 38 KUHAP.
Dari hasil penggeledahan, juga dilakukan penyitaan beberapa barang, di antaranya mobil, laptop dan bukti-bukti kwintansi.
Berikut daftar sejumlah barang yang disita Penyidik Kejati Kaltim :
1. Satu unit mobil honda jazz warna merah tahun 2013 dengan tahun perolehan 2019.
2. Dua belas bidang tanah kavling di Simpang Pasir, Kota Samarinda.
3. Dua buah Laptop.
4. Satu buah Ipad.
5. Satu buah Tablet.
6. Lima unit HP.
7. Dua buah Drone.
8. Tiga buah Air soft gun.
9. Satu unit senapan angin
10. Sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM.
11. Sebelas Bukti kwitansi pembelian tanah kavling.
Sebelumnya, pada Selasa (7/5/2024) lalu, rumah sakit yang juga merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu, didatangi dan digeledah tim penyidik Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim.
Tak cuma digeledah, penyitaan atas beberapa dokumen juga dilakukan.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen itu sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Sebelumnya, ketidakwajaran proses pekerjaan di RSUD AW Sjahranie itu, memang sudah berhembus ke permukaan.
Mulai dari kelebihan bayar perihal farmasi, dan yang kini disorot adalah soal belanja pegawai yakni gaji PNS dan TPP PNS. Dua belanja pegawai itu, berbau manipulasi.
“RSUD AWS Samarinda setiap tahunnya merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD, dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS,” jelas pihak Kejati Kaltim melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Dihimpun informasi, dalam kurun waktu tahun 2018-2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran di lingkungan RSUD AWS Samarinda, diberikan kepada pihak yang tak semestinya.
Menipulasi belanja pegawai itu, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kerugian pun tak sedikit, jumlah rupiah yang berpotensi menjadi kerugian negara, kurang lebih Rp 6 Miliar.
Merunut ke belakang, persoalan belanja pegawai terkhususnya pada TPP di AW Sjahranie, sebelumnya diendus media, mengerucut pada satu oknum berinisial YO.
Sosok YO ini, merupakan pegawai non ASN yang berperan sebagai Staf Pengadministrasian Keuangan di rumah sakit pelat merah di Samarinda ini.
Dalam laporan auditor BPK pada LHP-BPK Tahun 2022 Nomor:21.b/LHP/XIX.SMD/5/2023, tanggal 4 Mei 2023, diserahkan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023), lalu dijelaskan oknum tersebut melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kelebihan bayar TPP hingga Rp 1, 3 Miliar.
Polanya, dengan melakukan perubahan data.
Data penerima TPP diduga diubah oleh oknum bersangkutan, hingga dana berujung masuk ke rekening pribadi.
Kasus ini pun sudah diketahui pihak AW Sjahranie, dengan menonaktifkan oknum non ASN berinisial YO. Pun dengan diperiksanya YO oleh pihak berwenang.
Dari penjelasan yang muncul, YO bermain sendiri dalam kasus manipulasi data penerima TPP tersebut.
Dilansir dari pemberitaan Tribun Kaltim berjudul “Pegawai Non PNS Tilep TPP RSUD AW Sjahranie Samarinda Rp 1,3 Miliar, Kini Diproses Hukum”, pada 5 Septembver 2023 lalu, Direktur RSUD AW Sjahranie, dr. David Hariadi Masjhoer membenarkan persoalan ini sudah masuk pemeriksaan oleh pihak Kejati Kaltim.
Ia pun gamblang menyampaikan bahwa oknum YO melakukan perubahan data dalam modus manipulasi belanja pegawai TPP itu.
“Itu TPP, dia (oknum YO) itu mengambil tunjangan yang tidak berhak menerima, tapi data diubah, ada pegawai yang pensiun, cuti di luar tanggungan negara, ada yang cuti sekolah sampai 2-3 tahun tidak ditanggung TPP. Cuman data diubah, begitu dilaporkan kembali ke dia setelah dicek, lalu setor bank, nama-nama yang tidak berhak menerima dimasukkan ke daftarnya dan dikirim ke rekening pribadi, makanya tidak pernah ada aduan atau keluhan,” jelas dr. David, sebagaimana diberitakan September tahun lalu. (pra)




