5. Satu buah Tablet.
6. Lima unit HP.
7. Dua buah Drone.
8. Tiga buah Air soft gun.
9. Satu unit senapan angin
10. Sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM.
11. Sebelas Bukti kwitansi pembelian tanah kavling.
Sebelumnya, pada Selasa (7/5/2024) lalu, rumah sakit yang juga merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu, didatangi dan digeledah tim penyidik Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim.
Tak cuma digeledah, penyitaan atas beberapa dokumen juga dilakukan.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen itu sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Sebelumnya, ketidakwajaran proses pekerjaan di RSUD AW Sjahranie itu, memang sudah berhembus ke permukaan.
Mulai dari kelebihan bayar perihal farmasi, dan yang kini disorot adalah soal belanja pegawai yakni gaji PNS dan TPP PNS. Dua belanja pegawai itu, berbau manipulasi.
“RSUD AWS Samarinda setiap tahunnya merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD, dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS,” jelas pihak Kejati Kaltim melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Tag



