ARUSBAWAH.CO - Transparasi dalam kunjungan luar negeri menjadi suatu isu yang terkesan jarang dipubliksi di pemberitaan media-media di Indonesia.
Terkadang, publik hanya dapat mengetahui, jadwal kepergian hingga rute kunjungan luar negeri suatu pejabat daerah.
Sementara untuk hal-hal lain, seperti misalnya biaya kunjungan, tujuan perjalanan dan hasil output dari perjalanan luar negeri pejabat daerah, seringkali tak dimunculkan.
Hal itu berbeda dengan apa yang terjadi di Inggris.
Di negara tersebut, pemerintah setempat dikenal sangat transparan berkaitan dengan kunjungan luar negeri.
Publikasi kepada publik, sangat mudah diakses. Bahkan informasi yang terbuka ke publik itu, bukan hanya soal tujuan kunjungan, melainkan sampai pada biaya perjalanan, biaya menginap, hingga lokasi menginap pada pejabat ketika kunjungan luar negeri.
Pemerintah Inggris dikenal secara rutin (kuartalan) mempublikasikan data perjalanan luar negeri para menteri dan pertemuan dengan organisasi eksternal melalui situs GOV.UK.
Informasi kunjungan luar negeri itu, mencakup detail perjalanan resmi, seperti tempat, tanggal, dan nama menteri yang melakukan perjalanan.
Ada pula publikasi soal biaya yang ditanggung oleh departemen, termasuk tiket, akomodasi, makan, mobil, visa, dan lain sebagainya
Serta untuk informasi tambahan, seperti misalnya saat pejabat setempat menggunakan pesawat sewaan atau RAF (Royal Air Force), akan dicantumkan jumlah pendamping, serta total biaya dikurangi pendapatan dari penumpang bukan pemerintah.
Arusbawah.co turut membuka dan situs GOV.UK itu pada Rabu (3/09/2025).
Dapat ditemukan dengan mudah, soal perjalanan luar negeri Jonathan Reynolds (politikus yang juga adalah Menteri Negara Urusan Bisnis dan Perdagangan serta Presiden Dewan Perdagangan Inggris).
Sejak Januari - Maret 2025, tercatat ia sudah 4 kali melakukan kunjungan luar negeri. Terinci pula soal cost/ biata perjalanan, serta tujuan dari perjalanan tersebut.
Yakni terinci sebagai berikut:
21–24 Januari, Davos, Swiss, menghadiri World Economic Forum:
- Biaya transportasi: £285.88
- Biaya akomodasi & lainnya: £3 787.50
- Total: £4 073.38 (sekitar Rp83.504.290)
23–26 Februari, Delhi, India, memulai kembali negosiasi UK-India FTA:
- Total biaya: £7 920.52 (sekitar Rp162.370.660)
4–7 Maret, Tokyo, Jepang, mengikuti pertemuan ekonomi 2+2 UK–Jepang dan dialog kebijakan:
- Transportasi: £11 844.72
- Lainnya: £868.54
- Total: £12 713.26 (sekitar Rp260.623.830)
17–19 Maret, Washington DC, AS, pertemuan dengan pejabat perdagangan AS:
- Total: £10 779.82 (sekitar Rp220.986.310)
Model publikasinya pun mudah diakses, data ditampilkan dalam bahasa setempat (bahasa Inggris). Berikut tangkapan layarnya:


Tak hanya di level negara, praktek yang sama juga diaplikasikan di level kota atau ceremonial county (seperti provinsi) di Inggris.
Seperti misalnya di yang dilakukan oleh pemerintahan Kota London.
Publikasi soal kunjungan luar negeri Wali Kota London, Sadiq Khan disampaikan dalam bentuk laporan,total jumlah mil terbang dan biaya penerbangan.
Ada pula total cost yang harus dikeluarkan selama kunjungan luar negeri dilakukan.
Berikut sample laporan dari tranparansi kunjungan luar negeri Sadiq Khan yang diakses Arusbawah.co melalui situs https://www.london.gov.uk/
17–20 September 2023 — New York (UN Climate Ambition Summit)
- Biaya penerbangan: £2.466,70
- Biaya akomodasi: £2.408,42
- Total travel & accommodation: £4.875,12 (sekitar Rp99.939.960)
23–26 September 2024 — New York (Promosi bisnis, pariwisata & representasi C40 Cities)
- Biaya travel & accommodation: £14.626,59 - termasuk penerbangan dan penginapan (sekitar Rp299,7 juta)
Hal sama juga dilakukan daerah lainnya, seperti misalnya Lincolnshire County Council pemerintahan daerah setempat yang mengelola administrasi dan layanan publik di Lincolnshire, sebuah county (wilayah administratif setingkat kabupaten) di Inggris.
Di situs mereka: https://www.lincolnshire.gov.uk/, Lincolnshire County Council menggunakan Freedom of Information (FOI) untuk merilis rincian perjalanan luar negeri pejabat dan staf.
Laporan tersedia per tahun anggaran dan mencakup biaya perjalanan, hotel, serta tujuan kunjungan.
Realita Transparansi Menurut Pokja 30
Soal transparansi ini, turut redaksi perbincangkan dengan Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo.
Pertanyaannya apakah hal itu (transparansi) bisa diterapkan pula untuk pejabat publik di Kaltim.
"Kalau mereka punya instrumen berpikir, harusnya seperti itu (transparansi jelas). Tapi pejabat di sini mereka seperti tak punya instrumen berpikir. Tak punya rasa pertanggung jawaban karena mereka menggunakan uang publik," ucap Buyung Marajo.
"Harusnya mereka dalam kedinasan, mereka bisa pertanggung jawabkan. Uang yang mereka gunakan, dari mereka bangun tidur, sampai tidur lagi kan dari dana publik. Apalagi mereka perjalanan tugas ke luar negeri. Itu mereka harus laporkan. Berapa sudah terserap anggarannya. Buat apa saja anggaran tersebut. Dan terakhir, hasil kunjungan mereka ini berdampak tidak ke publiknya?," lanjutnya.
Buyung memberi contoh pada perjalanan luar negeri yang baru saja dilakukan pihak Pemprov Kaltim.
"Seperti gubernur kemarin kan ke Maroko. Kan itu yang hafidz-nya satu saja, Yang ikut, ya gubernur, ibu gubernur, sekprov dan kesra kan? Itu kan yang terpampang di foto. Mungkin ada ajudan dan lain-lain. Kalau dalihnya hanya sekadar memperkenalkan Gratispol, berapa persen mahasiswa Indonesia ada di sana? Harusnya bisa dipublikasikan. Kami di sana menghabiskan biaya sekian, perinciannya tiket, hotel, makan, transportasi, beli kostum dll," kata Buyung Marajo.
Di akhir, Buyung Marajo menekankan soal ada aturan yang sebenarnya harus dilakukan oleh pemerintah terutama soal transparansi anggaran. Termasuk juga APBD.
Dasarnya, disampaikan Buyung adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di sana, Pasal 354 ayat (1) menyebutkan pemerintah daerah harus menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk keuangan daerah, kepada masyarakat.
Lalu, ada pula UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
"Dokumen APBD termasuk informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, sehingga masyarakat bisa tahu bagaimana uang daerah dipakai," jelasnya.
Tak cuma itu, ada pula Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang SIPD dimana setiap daerah wajib menginput dan membuka data perencanaan & penganggaran daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang bisa diakses masyarakat.
"Mereka kan punya OPD, Diskominfo, Bappeda, untuk publikasikan itu. Anggarannya kan ada. Ini bukan seorang Buyung Marajo, ini bukan soal Pokja 30, di UU-nya memerintahkan itu. Wajib dipublikasikan. Selama ini, kalau tidak ditransparansikan, berarti melanggar UU. Kan itu APBD, bukan uang Rudy Mas'ud, bukan uang Sri sebagai Sekprov. Ya dibuka, biar publik bisa bertanya, bisa cek, apakah sudah benar menggunakan dana APBD ini," katanya. (pra)
"




