“Minimal dua tahun itu syarat administratif di dalam AD/ART. Kalau tidak memenuhi, dia gugur. Tidak boleh lanjut ke tahap berikutnya,” tegas Syaiful.
Ia menilai Kadin bukan organisasi bebas yang bisa menafsirkan aturan seenaknya.
Status Kadin diikat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022.
“Kadin itu organisasi publik. Ada undang-undangnya, ada kepresnya. Tidak bisa diakal-akali,” ujarnya.
Syaiful menyoroti bahwa aklamasi dalam Musprov tidak bisa menutupi pelanggaran awal.
“Aklamasi itu dinamika politik. Tapi tidak boleh melanggar syarat administratif. Itu bukan jalan pintas,” katanya.
Ia menegaskan, jika syarat awal saja tidak dipenuhi, seluruh proses otomatis cacat.
“Kalau tahapan awal tidak terpenuhi, prosesnya prematur. Itu cacat hukum,” ucapnya.
Dugaan intervensi politik, calon kuat yang mendadak mundur, hingga berkas administrasi yang belum lengkap menurutnya memperdalam kecurigaan publik bahwa proses Musprov sudah diarahkan.
“Bagaimanapun disiasati, syarat personal calon tidak bisa dilanggar. Itu bukan ruang kompromi. Itu aturan dasar,” tegasnya.
Menurut Syaiful, persoalan utama bukan hanya ada pada calon, tetapi seluruh peserta Musprov yang tetap melanjutkan forum meski mengetahui syarat dasar tidak terpenuhi.
“Setiap peserta yang tetap melanjutkan proses itu ikut melanggar. Makanya saya sebut kesalahan berjamaah,” pungkasnya.
Ini Aturan Tertulis di AD/ART Kadin
Sebagai informasi, pemilihan Pengurus untuk Kadin, sebenarnya diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.
Di pasal 34 Bab X Pembentukan Dewan Pengurus dijelaskan pada poin 1 (a), yakni Setiap calon Ketua Umum Kadin Indonesia yang sekaligus merangkap sebagai calon Ketua Tim Formatur sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan usahanya harus terdaftar menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan KTA B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau Asosiasi/ Himpunan.
Kemudian pada 1 (b), tercantum bahwa setiap calon Ketua Umum Kadin Provinsi yang sekaligus merangkap sebagai calon Ketua Tim Formatur sekurang-kurangnya
dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan usahanya harus terdaftar menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau Asosiasi/Himpunan.

Lalu pada poin 1 (c), tertulis setiap calon Ketua Kadin Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap sebagai calon Ketua Tim Formatur sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan usahanya harus terdaftar menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau Asosiasi/Himpunan. (wan/pra)
Tag




