Sebagai revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 1989, Ranperda ini akan mengatur ulang aspek transportasi dan pelestarian lingkungan Sungai Mahakam.
6. Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan)
Menitikberatkan pada pembaruan sistem pelaporan, penataan sumber pendanaan, dan penguatan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Untuk memperkuat koordinasi dan menyelaraskan visi legislasi di seluruh wilayah, Bapemperda merencanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD kabupaten/kota se-Kaltim.
Langkah ini diyakini bisa menyatukan arah kebijakan legislatif demi menghasilkan perda yang efektif dan implementatif.
“Setiap perda harus lahir dari kebutuhan nyata di masyarakat dan mampu menjawab tantangan di daerah,” tegas Hasanuddin Mas’ud.
Ia juga mengingatkan bahwa percepatan tak boleh mengorbankan kualitas.
Justru, melalui penguatan naskah akademik dan sinergi antarlembaga, legislasi daerah diharapkan makin maju, terarah, dan aspiratif. (adv)
Tag



