ARUSBAWAH.CO - Upaya percepatan pembentukan peraturan daerah (perda) di Kalimantan Timur terus digenjot oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam rapat internal yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin (19/5/2025), berbagai langkah strategis dirumuskan untuk meningkatkan produktivitas kerja legislatif.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Baharuddin Demmu, dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, bersama para anggota Bapemperda lainnya.
Fokus utama pertemuan tersebut adalah percepatan pengesahan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas serta pembahasan awal enam usulan Ranperda baru.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Ranperda tentang Tata Tertib DPRD, yang telah melewati tahap fasilitasi dan dijadwalkan untuk disahkan pada 28 Mei 2025.
Di sisi lain, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan menunjukkan progres signifikan, yakni telah rampung secara administratif dan substansial, kini tinggal menanti proses harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kaltim.
Tak kalah penting, dua Ranperda krusial lainnya mengenai perubahan status badan hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Jamkrida, masih belum diajukan ke DPRD Kaltim karena masih tertahan di eksekutif.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mendorong Pemprov Kaltim untuk memperkuat komunikasi agar pembahasan bisa segera dimulai.
Dalam rapat yang sama, Bapemperda juga menyepakati dimulainya kajian awal terhadap enam usulan Ranperda baru, yakni:
1. Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
Diinisiasi oleh dr Andi Satya, Ranperda ini membutuhkan naskah akademik serta penyesuaian dengan regulasi nasional.
2. Penanggulangan Pekerja Anak
Diusulkan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Ranperda ini bertujuan melindungi hak anak serta memperkuat sinergi kebijakan pusat-daerah.
3. Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C)
Diangkat dari kajian akademisi Universitas Mulawarman dan akan dikolaborasikan dengan Dinas ESDM.
4. Pokok-Pokok Pikiran DPRD
Dirancang untuk memperjelas arah kebijakan legislatif agar lebih sistematis dan terukur.
5. Pengelolaan DAS Mahakam
Sebagai revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 1989, Ranperda ini akan mengatur ulang aspek transportasi dan pelestarian lingkungan Sungai Mahakam.
6. Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan)
Menitikberatkan pada pembaruan sistem pelaporan, penataan sumber pendanaan, dan penguatan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Untuk memperkuat koordinasi dan menyelaraskan visi legislasi di seluruh wilayah, Bapemperda merencanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD kabupaten/kota se-Kaltim.
Langkah ini diyakini bisa menyatukan arah kebijakan legislatif demi menghasilkan perda yang efektif dan implementatif.
“Setiap perda harus lahir dari kebutuhan nyata di masyarakat dan mampu menjawab tantangan di daerah,” tegas Hasanuddin Mas’ud.
Ia juga mengingatkan bahwa percepatan tak boleh mengorbankan kualitas.
Justru, melalui penguatan naskah akademik dan sinergi antarlembaga, legislasi daerah diharapkan makin maju, terarah, dan aspiratif. (adv)




