Wahyudi berharap kenaikan NJOP dilakukan setelah sertifikat tanah dipecah.
“Kalau masih global, jangan dinaikkan dulu. Ketika sudah pecah dan akad, baru silakan. Kalau dibagi, jadi lebih murah,” ujarnya.
Bebas BPHTB dan SP3K dari Bank
Selain PBB dan NJOP, pengembang juga menghadapi masalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Secara aturan, pembeli rumah subsidi seharusnya bebas BPHTB sesuai SK Tiga Menteri dan SK Wali Kota. Namun di lapangan, kebijakan ini belum berjalan mulus.
“Kenyataannya, saat sudah keluar SP3K (Surat Persetujuan Pemberian Kredit) dari bank, kami sudah akad di notaris dan balik nama ke Bappenda, tapi tetap distop dulu. Disaring lagi, layak atau tidak pembeli ini dapat gratis BPHTB,” jelas Wahyudi.
Masalahnya, banyak konsumen mengira BPHTB benar-benar gratis. Saat permohonan ditolak, pengembang terpaksa menalangi biaya sekitar Rp5 juta per unit.
“Padahal sudah jelas di SK, itu gratis. Tapi ketika diverifikasi di Bappenda tidak lolos, kami yang rugi,” keluhnya.

Infrastruktur: Air dan Listrik Masih Ditanggung Pengembang
Selain pajak, beban pengembang juga berat di sisi infrastruktur dasar.
“Masalahnya, kami sama sekali tidak dibantu infrastruktur. Banyak kavlingan yang jalannya belum dibeton,” ujar Bambang.
Pihak REI lainnya, Wahyudi juga mencontohkan pembangunan reservoir air untuk perumahan.
Tag



