ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan program GratisPol untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah.
Program ini menanggung seluruh biaya administrasi pembelian rumah—mulai dari notaris, provisi, administrasi bank, hingga akta jual-beli—dengan plafon Rp10 juta per unit rumah.
Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menegaskan bahwa program ini hadir agar masyarakat fokus pada cicilan rumah, bukan biaya transaksi.
“Ini angka besar bagi MBR. Pemerintah hadir agar pembeli fokus ke cicilan rumah, bukan biaya transaksinya,” jelasnya, Jumat (29/8/2025).
Target 1.000 Unit Rumah, Anggaran Rp10 Miliar
Pada tahap awal, Pemprov Kaltim menyiapkan Rp10 miliar dari APBD Perubahan 2025 untuk menanggung biaya administrasi 1.000 unit rumah subsidi.
Rencananya, di tahun 2026, alokasi ditambah menjadi Rp20 miliar untuk membantu 2.000 unit rumah.
Meski begitu, Aji mengingatkan bahwa penyerapan anggaran akan dilakukan bertahap. “Kami buat bertahap supaya anggaran terserap maksimal. Jika kurang, ditambah di anggaran berikutnya,” ujarnya.
Tag



