Kapal tidak perlu lagi menunggu lama, sehingga kebutuhan untuk tambat pun berkurang.
“Kalau kapal bisa lewat kapan saja, penumpukan otomatis hilang. Kalau tidak perlu tambat, ya tidak akan tambat,” katanya.
Kapal Tetap Bisa Melintas Saat Air Surut
Pengolongan kapal selama 24 jam nantinya tidak hanya dilakukan saat air pasang.
Kapal juga tetap bisa melintas saat air surut, selama kondisi teknis memungkinkan.
“Pada dasarnya, saat air surut pun kedalaman masih cukup untuk kapal bermuatan. Tapi tetap akan kita kaji, misalnya perlu tambahan kapal assist untuk pengawalan,” ujar Mursidi.
Penertiban Tambatan Liar dan Evaluasi Kinerja Pelindo
Selain itu, KSOP Samarinda juga akan melibatkan aparat penegak hukum untuk menertibkan tambatan-tambatan liar yang selama ini menjadi sumber persoalan.
KSOP juga meminta Badan Usaha Pelabuhan (BUP), dalam hal ini Pelindo, untuk membenahi kinerja pemanduan dan pengolongan kapal.
“Kami juga akan memberi pemahaman ke masyarakat yang punya aktivitas di sekitar situ. Penertiban pasti dilakukan, tapi bertahap,” demikian Mursidi.
(wan)
Tag




