Arus Publik

Aturan Jam 06.00–18.00 Tak Lagi Dilarang, Kapal Tongkang Bakal Bebas Melintas 24 Jam di Bawah Jembatan Samarinda

Jam Pengolongan Kapal Tak Akan Berlaku Lagi

Kamis, 29 Januari 2026 9:33

Kepala KSOP Samarinda, Mursidi/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pengaturan jam pengolongan kapal di bawah Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu, Samarinda, bakal dirubah total.

Aturan lama yang selama ini membatasi kapal melintas hanya pada jam-jam tertentu akan dihapus total.

Ke depan, kapal-kapal bisa melintas selama 24 jam penuh dibawah jembatan.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Mursidi saat ditemui awak media pada Rabu (28/1/2026).

KSOP Samarinda Nilai Pembatasan Jam Pengolongan Tak Lagi Relevan

Kata Mursidi, pembatasan waktu pengolongan tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan saat ini.

“Dalam 24 jam, kapal apa saja bisa lewat,” kata Mursidi.

Selama ini, KSOP Samarinda menerapkan jadwal ketat pengolongan kapal di bawah jembatan.

Kapal hanya boleh melintas mulai pukul 06.00 Wita hingga sore hari, sekitar pukul 16.00 sampai 18.00 Wita.

Di luar jam tersebut, semua jenis kapal mulai dari tongkang batubara, tongkang kayu, hingga kapal penumpang dilarang melintas bahkan disebut ilegal.

Aturan Lama Picu Penumpukan Kapal dan Risiko Keselamatan

Aturan itu awalnya dimaksudkan untuk menjaga keselamatan pelayaran dan keselamatan jembatan.

Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut justru memicu masalah baru di Sungai Mahakam.

Menurut Mursidi, pembatasan jam membuat kapal-kapal menumpuk sambil menunggu giliran melintas.

Akibatnya, banyak kapal terpaksa tambat di titik-titik yang sebenarnya tidak direkomendasikan.

“Masalahnya itu karena penumpukan. Kapal menunggu jam pengolongan, akhirnya harus tambat. Saat tambat, tali bisa putus. Kapal hanyut, lalu menabrak jembatan,” ujar Mursidi.

 

Lima Kali Jembatan Ditabrak Kapal dalam Setahun Terakhir

Dalam setahun terakhir, setidaknya lima kali kejadian kapal menabrak jembatan terjadi di Samarinda.

Hampir seluruh kejadian itu, kata Mursidi, berawal dari kapal yang tambat terlalu lama dan kehilangan kendali saat tali putus.

Di sekitar kawasan jembatan, saat ini terdapat sekitar 10 hingga 18 titik labu tambat.

Banyak kapal memilih berhenti di sana sambil menunggu waktu pengolongan.

Kondisi itu dinilai sangat berisiko, terutama saat arus sungai sedang kuat.

Pengolongan Kapal 24 Jam Dinilai Jadi Solusi

Mursidi meyakini, jika jam pengolongan dibuka selama 24 jam, masalah itu akan terurai dengan sendirinya.

Kapal tidak perlu lagi menunggu lama, sehingga kebutuhan untuk tambat pun berkurang.

“Kalau kapal bisa lewat kapan saja, penumpukan otomatis hilang. Kalau tidak perlu tambat, ya tidak akan tambat,” katanya.

Kapal Tetap Bisa Melintas Saat Air Surut

Pengolongan kapal selama 24 jam nantinya tidak hanya dilakukan saat air pasang.

Kapal juga tetap bisa melintas saat air surut, selama kondisi teknis memungkinkan.

“Pada dasarnya, saat air surut pun kedalaman masih cukup untuk kapal bermuatan. Tapi tetap akan kita kaji, misalnya perlu tambahan kapal assist untuk pengawalan,” ujar Mursidi.

Penertiban Tambatan Liar dan Evaluasi Kinerja Pelindo

Selain itu, KSOP Samarinda juga akan melibatkan aparat penegak hukum untuk menertibkan tambatan-tambatan liar yang selama ini menjadi sumber persoalan.

KSOP juga meminta Badan Usaha Pelabuhan (BUP), dalam hal ini Pelindo, untuk membenahi kinerja pemanduan dan pengolongan kapal.

“Kami juga akan memberi pemahaman ke masyarakat yang punya aktivitas di sekitar situ. Penertiban pasti dilakukan, tapi bertahap,” demikian Mursidi.

(wan)

 

Tag

MORE