Arus Publik

Samarinda Terkini

Aset 12,7 Hektare Pemkot Samarinda Diduga Dikuasai Diam-Diam, 171 Bangunan Berdiri, Ada Berkas Disiapkan ke Kejari

by:
Lisa
Kamis, 12 Maret 2026 17:31

Perumahan Korpri Jalan APT Pranoto/ HO to Arusbawah.co

“BPK sudah menegaskan bahwa tanah ini adalah milik pemerintah kota. Para penghuni hanya memiliki hak atas bangunan rumahnya,” jelasnya.

Kondisi ini membuat status lahan menjadi rumit.

Pemerintah kota tidak dapat sepenuhnya menguasai asetnya, sementara para penghuni juga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Pemkot Samarinda Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum

Melihat berbagai kejanggalan tersebut, Andi Harun menduga ada kemungkinan persekongkolan sejumlah pihak dalam proses pengelolaan aset tersebut.

Ia menegaskan persoalan ini berpotensi masuk ke ranah pidana jika terbukti ada pihak yang sengaja memanfaatkan lahan milik negara.

“Dugaan kuat ada persekongkolan pihak-pihak tertentu yang terlibat. Ini perlu diusut lebih jauh, baik secara administratif maupun secara pidana,” tegasnya.

Saat ini Pemkot Samarinda tengah menelusuri seluruh dokumen kerja sama dengan pengembang PT Tunas Satria Muda, termasuk proses pembangunan perumahan yang berlangsung sejak awal proyek berjalan.

Pemerintah juga menemukan indikasi munculnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga sertifikat baru di atas lahan yang sebenarnya berstatus aset daerah.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Samarinda membentuk tim khusus untuk mengumpulkan dokumen, memeriksa daftar penerima, serta memverifikasi kondisi bangunan di lapangan.

Tim tersebut diberi waktu sekitar satu minggu sebelum hasilnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk pendalaman lebih lanjut.

“Kita ingin perkara ini menjadi terang. Pemerintah kota tidak boleh terus tersandera oleh persoalan aset yang sebenarnya sudah jelas dibeli dan dimiliki negara,” pungkas Andi Harun. (lis)

 

Tag

MORE