Arus Publik

Samarinda Terkini

Aset 12,7 Hektare Pemkot Samarinda Diduga Dikuasai Diam-Diam, 171 Bangunan Berdiri, Ada Berkas Disiapkan ke Kejari

by:
Lisa
Kamis, 12 Maret 2026 17:31

Perumahan Korpri Jalan APT Pranoto/ HO to Arusbawah.co

Namun pada 2010, pemerintah menerbitkan revisi Surat Keputusan (SK) yang memperluas jumlah penerima rumah menjadi 115 orang.

Andi Harun menilai revisi tersebut menimbulkan kejanggalan karena beberapa nama dalam SK awal justru hilang dalam dokumen revisi dan digantikan dengan nama lain.

“Kalau revisi mestinya hanya menambah. Tapi yang terjadi justru nama dalam SK awal ada yang hilang dan diganti dengan nama lain di SK berikutnya,” ungkapnya.

Salah satu contoh yang disorot adalah Ananta, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.

Menurut Andi Harun, Ananta tercatat sebagai penerima rumah dalam SK awal, namun namanya tidak lagi muncul dalam SK revisi meski yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban administrasi.

“Beliau sudah membayar kewajibannya, bahkan membayar PBB selama dua tahun. Tapi tiba-tiba namanya tidak ada lagi di SK revisi,” katanya.

 

Selisih 56 Bangunan Jadi Sorotan

Kejanggalan semakin menguat setelah pemerintah menemukan jumlah bangunan yang berdiri di lokasi tersebut mencapai 171 unit.

Angka itu jauh melampaui jumlah penerima yang tercatat dalam SK, yakni 115 orang.

Artinya terdapat selisih sekitar 56 bangunan yang kini menjadi sorotan utama pemerintah kota.

“Artinya ada penambahan bangunan yang tidak pernah ditetapkan oleh pemerintah kota. Ini yang sedang kami dalami,” ujar Andi Harun.

BPK Tegaskan Tanah Tetap Milik Pemkot Samarinda

Persoalan ini juga berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018 yang menegaskan bahwa tanah di kawasan tersebut tetap merupakan aset milik Pemkot Samarinda.

Sementara para ASN yang menempati rumah di lokasi itu hanya memiliki hak atas bangunan, bukan atas tanahnya.

Tag

MORE