Arus Publik

Samarinda Terkini

Aset 12,7 Hektare Pemkot Samarinda Diduga Dikuasai Diam-Diam, 171 Bangunan Berdiri, Ada Berkas Disiapkan ke Kejari

by:
Lisa
Kamis, 12 Maret 2026 17:31

Perumahan Korpri Jalan APT Pranoto/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Polemik penguasaan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di kawasan Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, kembali mencuat.

Dari penelusuran terbaru, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menemukan sejumlah kejanggalan serius terkait pengelolaan aset daerah tersebut.

Selain adanya perubahan daftar penerima rumah, pemerintah juga menemukan jumlah bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut jauh melebihi data resmi yang tercatat dalam dokumen pemerintah kota.

Tanah 12,7 Hektare Aset Resmi Pemkot Samarinda

Berdasarkan data pemerintah, lahan di kawasan tersebut merupakan aset sah milik Pemkot Samarinda seluas 12,7 hektare.

Tanah itu dibeli negara dalam dua tahap, yakni seluas 8,5 hektare pada 2006 dan tambahan 4,2 hektare pada periode 2007–2008.

Awalnya, kawasan tersebut direncanakan sebagai perumahan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Namun ketika pemerintah melakukan peninjauan ulang, jumlah bangunan yang berdiri di lokasi tersebut justru mencapai 171 unit.

Jumlah tersebut jauh melampaui kuota resmi yang tercatat dalam dokumen pemerintah kota.

“Kalau kita lihat dari SK yang ada, jumlah penerima tidak sebanyak bangunan yang sekarang berdiri di lapangan,” kata Andi Harun, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang bagaimana bangunan tambahan bisa berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah tanpa dasar penunjukan yang jelas.

“Artinya ada bangunan yang berdiri di atas tanah pemerintah kota tetapi tidak tercatat dalam penetapan resmi pemerintah,” ujarnya.

Awalnya Hanya 58 ASN, Lalu Direvisi Jadi 115 Penerima

Persoalan ini bermula dari proses penunjukan rumah bagi ASN pada 2009.

Saat itu pemerintah menetapkan 58 pegawai negeri sebagai penerima hunian di kawasan tersebut.

Pada tahap awal, ASN diminta membayar sekitar Rp135 juta kepada pihak pengembang, PT Tunas Satria Muda, untuk pembangunan rumah di atas lahan milik pemerintah kota.

Namun pada 2010, pemerintah menerbitkan revisi Surat Keputusan (SK) yang memperluas jumlah penerima rumah menjadi 115 orang.

Andi Harun menilai revisi tersebut menimbulkan kejanggalan karena beberapa nama dalam SK awal justru hilang dalam dokumen revisi dan digantikan dengan nama lain.

“Kalau revisi mestinya hanya menambah. Tapi yang terjadi justru nama dalam SK awal ada yang hilang dan diganti dengan nama lain di SK berikutnya,” ungkapnya.

Salah satu contoh yang disorot adalah Ananta, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.

Menurut Andi Harun, Ananta tercatat sebagai penerima rumah dalam SK awal, namun namanya tidak lagi muncul dalam SK revisi meski yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban administrasi.

“Beliau sudah membayar kewajibannya, bahkan membayar PBB selama dua tahun. Tapi tiba-tiba namanya tidak ada lagi di SK revisi,” katanya.

 

Selisih 56 Bangunan Jadi Sorotan

Kejanggalan semakin menguat setelah pemerintah menemukan jumlah bangunan yang berdiri di lokasi tersebut mencapai 171 unit.

Angka itu jauh melampaui jumlah penerima yang tercatat dalam SK, yakni 115 orang.

Artinya terdapat selisih sekitar 56 bangunan yang kini menjadi sorotan utama pemerintah kota.

“Artinya ada penambahan bangunan yang tidak pernah ditetapkan oleh pemerintah kota. Ini yang sedang kami dalami,” ujar Andi Harun.

BPK Tegaskan Tanah Tetap Milik Pemkot Samarinda

Persoalan ini juga berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018 yang menegaskan bahwa tanah di kawasan tersebut tetap merupakan aset milik Pemkot Samarinda.

Sementara para ASN yang menempati rumah di lokasi itu hanya memiliki hak atas bangunan, bukan atas tanahnya.

“BPK sudah menegaskan bahwa tanah ini adalah milik pemerintah kota. Para penghuni hanya memiliki hak atas bangunan rumahnya,” jelasnya.

Kondisi ini membuat status lahan menjadi rumit.

Pemerintah kota tidak dapat sepenuhnya menguasai asetnya, sementara para penghuni juga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Pemkot Samarinda Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum

Melihat berbagai kejanggalan tersebut, Andi Harun menduga ada kemungkinan persekongkolan sejumlah pihak dalam proses pengelolaan aset tersebut.

Ia menegaskan persoalan ini berpotensi masuk ke ranah pidana jika terbukti ada pihak yang sengaja memanfaatkan lahan milik negara.

“Dugaan kuat ada persekongkolan pihak-pihak tertentu yang terlibat. Ini perlu diusut lebih jauh, baik secara administratif maupun secara pidana,” tegasnya.

Saat ini Pemkot Samarinda tengah menelusuri seluruh dokumen kerja sama dengan pengembang PT Tunas Satria Muda, termasuk proses pembangunan perumahan yang berlangsung sejak awal proyek berjalan.

Pemerintah juga menemukan indikasi munculnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga sertifikat baru di atas lahan yang sebenarnya berstatus aset daerah.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Samarinda membentuk tim khusus untuk mengumpulkan dokumen, memeriksa daftar penerima, serta memverifikasi kondisi bangunan di lapangan.

Tim tersebut diberi waktu sekitar satu minggu sebelum hasilnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk pendalaman lebih lanjut.

“Kita ingin perkara ini menjadi terang. Pemerintah kota tidak boleh terus tersandera oleh persoalan aset yang sebenarnya sudah jelas dibeli dan dimiliki negara,” pungkas Andi Harun. (lis)

 

Tag

MORE