ARUSBAWAH.CO - Data APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 mencatat 61 persen pendapatan daerah bersumber dari transfer pemerintah pusat dan antardaerah, melampaui Pendapatan Asli Daerah yang tercatat 38,3 persen.
Pemerintah Kota Samarinda menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 senilai Rp3.183.438.870.000 atau Rp3,18 triliun melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Andi Harun pada 31 Desember 2025.
Berdasarkan dokumen resmi tersebut, struktur pendapatan daerah menunjukkan bahwa Kota Samarinda masih menempatkan Pendapatan Transfer sebagai sumber penerimaan terbesar, yakni sebesar Rp1.942.441.780.100 atau setara 61 persen dari total pendapatan.
Angka ini jauh melampaui Pendapatan Asli Daerah yang tercatat sebesar Rp1.217.997.089.900 atau 38,3 persen.
Rincian Struktur Pendapatan Daerah 2026
Berdasarkan dokumen APBD, total pendapatan Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 bersumber dari tiga kelompok utama sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Pendapatan Transfer
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.217.997.089.900 (38,3%).
PAD terdiri dari empat komponen meliputi Pajak Daerah Rp969.916.760.000, Retribusi Daerah Rp182.854.482.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp22.953.380.440, dan Lain-lain PAD yang Sah Rp42.272.467.460.
Pendapatan Transfer sebesar Rp1.942.441.780.100 (61%).
Pendapatan Transfer terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.361.767.864.000 dan Transfer Antar Daerah sebesar Rp580.673.916.100.
Terakhir adalah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp23.000.000.000 (0,7%), seluruhnya bersumber dari lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari data tersebut, Transfer Pemerintah Pusat saja mencatat nilai Rp1.361.767.864.000 lebih besar Rp143.770.774.100 dibandingkan total PAD Rp1.217.997.089.900.
Komposisi PAD dan Tingkat Kemandirian Fiskal
Dalam struktur PAD sebesar Rp1,21 triliun, Pajak Daerah mendominasi dengan kontribusi Rp969.916.760.000 atau 79,6 persen dari total PAD.
Pos ini mencakup berbagai jenis pajak lokal seperti pajak hotel, restoran, reklame, dan parkir.
Retribusi Daerah berada di posisi kedua dengan nilai Rp182.854.482.000 atau 15,01 persen dari PAD.
Sementara Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan hanya tercatat Rp22.953.380.440 atau 1,88 persen dari PAD dan kurang dari 1 persen dari total APBD.
Secara keseluruhan, rasio kemandirian fiskal Kota Samarinda 2026 tercatat pada angka 38,3 persen, dihitung dari perbandingan PAD terhadap total pendapatan daerah.
Sementara 61,7 persen sisanya masih bergantung pada sumber pendapatan di luar kendali langsung pemerintah kota, yakni transfer dari pemerintah pusat, provinsi, dan lain-lain pendapatan yang sah. (jay)
- APBD Samarinda 2026 Sisihkan Rp20 Miliar untuk Dana Darurat, Bisa Dipakai saat Bencana hingga Keadaan Mendesak
- Porsi Belanja Operasi Dominasi APBD Kota Samarinda 2026, Belanja Modal Jalan dan Irigasi Jadi Prioritas Utama
- Topang PAD Kalimantan Timur Rp7 Triliun, Pajak Bahan Bakar Jadi Mesin Utama APBD 2026




