Arus Publik

APBD Kalimantan Timur

APBD Kaltim 2026 Defisit Rp900 Miliar, Belanja Daerah Capai Rp15,15 Triliun

Belanja daerah lebih besar dibanding pendapatan APBD 2026

APBD – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan defisit sebesar Rp900 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah/ Foto: IST

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan kondisi defisit sebesar Rp900 miliar.

Defisit tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Defisit anggaran terjadi karena total belanja daerah yang direncanakan lebih besar dibandingkan pendapatan daerah yang diproyeksikan sepanjang tahun 2026.

Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan skema pembiayaan daerah untuk menutup selisih tersebut sehingga pelaksanaan APBD tetap berjalan sesuai ketentuan.

Berdasarkan dokumen APBD 2026, pendapatan daerah Kalimantan Timur ditargetkan mencapai sekitar Rp14,25 triliun.

Pendapatan tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat, hingga lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp15,15 triliun.

Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp900 miliar antara pendapatan dan belanja yang menghasilkan defisit anggaran pada tahun berjalan.

PAD Kaltim Ditarget Capai Rp10,75 Triliun

Dari total pendapatan daerah, Pendapatan Asli Daerah menjadi salah satu penopang utama keuangan Provinsi Kalimantan Timur.

Pada tahun 2026, PAD ditargetkan mencapai Rp10,75 triliun.

Komponen PAD terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Salah satu kontributor terbesar berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditargetkan mencapai Rp7 triliun.

Angka tersebut menjadikan PBBKB sebagai penyumbang terbesar dalam kelompok pajak daerah Kalimantan Timur.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan, hingga Pajak Alat Berat.

Defisit Ditutup Melalui Pembiayaan Daerah

Meski mencatat defisit, kondisi tersebut bukan hal yang tidak lazim dalam penyusunan APBD.

Pemerintah daerah dapat menutup kekurangan anggaran melalui pos pembiayaan daerah yang telah diatur dalam regulasi keuangan daerah.

Pada APBD 2026, penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp900 miliar.

Nilai tersebut sama dengan besaran defisit yang tercatat dalam struktur APBD.

Dengan adanya pembiayaan daerah tersebut, keseimbangan anggaran tetap dapat terjaga sehingga berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang telah direncanakan dapat dijalankan sesuai target.

APBD 2026 sendiri akan menjadi instrumen utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mendanai berbagai program strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Kalimantan Timur. (sal)

 

Tag

MORE