ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp211,85 miliar untuk belanja modal gedung dan bangunan pada Tahun Anggaran 2026.
Alokasi tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan dokumen tersebut, belanja modal gedung dan bangunan direncanakan sebesar Rp211.855.732.500.
Anggaran tersebut menjadi bagian dari belanja modal yang disiapkan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana pelayanan publik di Kalimantan Timur.
Belanja modal merupakan pengeluaran daerah yang digunakan untuk memperoleh atau menambah aset tetap yang memiliki manfaat lebih dari satu tahun anggaran.
Melalui belanja ini, pemerintah dapat membangun, meningkatkan, maupun merehabilitasi berbagai fasilitas yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.




