ARUSBAWAH.CO - DPRD Samarinda memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap jalannya pemerintahan Kota Samarinda sepanjang tahun 2025, mulai dari percepatan layanan air bersih, penanganan banjir, efisiensi anggaran, hingga sektor pendidikan.
Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda serta penetapan rekomendasi DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025.
Rekomendasi tersebut nantinya juga akan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan ada sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian Pansus, mulai dari layanan air bersih, efisiensi anggaran, penanganan banjir, hingga sektor pendidikan.
“Rekomendasi itu nantinya juga ditembuskan ke Mendagri untuk ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai hasil evaluasi Pansus,” ujar Abdul Rohim, saat ditemui awak media, Rabu (13/5/2026).
Dorong Target Air Bersih Dipercepat
Salah satu sorotan utama Pansus ialah soal cakupan layanan air bersih di Samarinda yang dinilai sudah mendekati target maksimal.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan bersama OPD terkait, cakupan layanan air bersih disebut telah mencapai lebih dari 85 persen.
Karena itu, Pansus menilai target penyelesaian layanan air bersih yang dipatok Pemkot hingga 2029 seharusnya dapat dipercepat.
“Kenapa tidak di tahun 2027 sudah diselesaikan. Karena capaiannya tinggal sekitar 15 persen lagi,” kata Abdul Rohim.
Menurutnya, kebutuhan air bersih merupakan layanan dasar masyarakat yang tidak bisa terlalu lama ditunda.
Ia menilai percepatan penyelesaian layanan air bersih masih sangat memungkinkan dilakukan dalam satu hingga dua tahun ke depan apabila penganggaran dan prioritas pembangunan benar-benar difokuskan.
“Masyarakat tidak bisa menunggu sampai 2029 baru mendapatkan akses air bersih,” tegasnya.
Pansus juga meminta agar sebagian pendapatan daerah yang berasal dari setoran Perumdam dikembalikan untuk memperluas cakupan layanan air bersih yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
“Karena ada setoran PAD dari Perumdam, maka sebagian dari pendapatan itu kami minta digunakan kembali untuk memperluas layanan air bersih,” ujarnya.




