Selain membahayakan pengguna jalan lain, kendaraan ODOL juga mempercepat kerusakan infrastruktur yang dibangun dengan anggaran publik.
“Umur rencana jalan yang seharusnya lima tahun bisa saja hanya bertahan tiga tahun,” tegasnya.
Dishub menilai kondisi ini harus segera ditangani agar kualitas dan usia jalan kota Samarinda tetap terjaga.
Dishub Dorong Surat Edaran Wali Kota dan Sistem Nomor Antrean
Sebagai langkah konkret, Dishub Samarinda mengusulkan penerbitan Surat Edaran Wali Kota yang akan mengatur mekanisme pembelian biosolar secara lebih ketat.
Salah satu skema utama yang diusulkan adalah kewajiban kendaraan mengambil nomor antrean di Dishub sehari sebelum pengisian BBM.
Skema ini tidak hanya bertujuan menertibkan antrean, tetapi juga menjadi pintu penyaringan kendaraan.
“Ini sebagai filter agar kami bisa memastikan kendaraan tersebut layak jalan atau tidak,” kata Manalu.
Melalui sistem ini, Dishub dapat mengecek ulang kelengkapan administrasi dan kondisi fisik kendaraan sebelum diberikan akses biosolar subsidi.
Pastikan Solar Subsidi Tepat Sasaran
Dishub menilai selama ini masih banyak kendaraan yang secara kasat mata tidak layak jalan, termasuk kendaraan ODOL, namun tetap menikmati biosolar subsidi.
Pengaturan baru diharapkan memastikan kuota biosolar benar-benar digunakan oleh kendaraan yang berhak.
Selain sistem antrean, Dishub juga menyoroti persoalan fuel card yang dinilai belum sepenuhnya akurat.
Tag



