ARUSBAWAH.CO - Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan segera digelar di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sendiri memberikan waktu 90 hari bagi Mahakam Ulu dan 60 hari bagi Kutai Kartanegara untuk melaksanakan PSU terhitung sejak putusan dibacakan.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU di kedua daerah tersebut.
Saat diwawancara redaksi Arusbawah.co Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, mengatakan kalau dalam waktu dekat akan ada rapat koordinasi di KPU RI.
Menurutnya, rapat itu akan mengundang KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSU, didampingi oleh KPU provinsi.
“Rapat nanti akan membahas juknis pelaksanaan PSU, mulai dari tahapan hingga tindak lanjut dari keputusan MK. Semua akan dipastikan berjalan sesuai regulasi dan tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Qayyim, Pada Jumat (28/02/2025) di Harris Hotel Samarinda.
Kemudian, Qoyyim menjelaskan bahwa dari sisi pendanaan, PSU di dua daerah ini diperkirakan membutuhkan anggaran total sebesar Rp128 miliar.
Tag