Perspektif Hukum: Potensi Pelanggaran Prinsip UNCAC
Menanggapi temuan data tersebut, pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa tindakan pejabat publik yang menguntungkan afiliasi bisnis pribadinya melalui kebijakan anggaran adalah bentuk pelanggaran etika dan hukum yang serius.
"Sangat tidak pantas, sangat tidak etis ketika seorang gubernur menggunakan jabatannya untuk melakukan keputusan-keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri. Apalagi menggunakan jasa perusahaan yang punya relasi kuat dengan dirinya sendiri," ujar pria yang akrab disapa Castro tersebut, Selasa (7/4).
Castro merujuk pada standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang memandang konflik kepentingan (conflict of interest) sebagai akar dari tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penggunaan otoritas untuk memberikan keuntungan finansial bagi diri sendiri atau keluarga memiliki potensi risiko koruptif yang sangat besar.
"Tidak boleh sama sekali mengambil keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri. Itu yang harusnya menjadi prinsip bagi seorang gubernur dalam menjalankan kerja-kerjanya," tambahnya.




