ARUSBAWAH.CO - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, meninjau langsung aset milik Pemerintah Kota Samarinda berupa lahan seluas 12,5 hektare di Jalan Teluk Bajau, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, pada Rabu (1/4/2026).
Peninjauan ini dilakukan setelah ditemukannya dokumen lama terkait pemanfaatan sebagian lahan oleh pihak swasta.
Dalam peninjauan tersebut, wali kota menyampaikan bahwa dokumen yang ditemukan menunjukkan sebagian lahan seluas 5.000 meter persegi pernah disewakan kepada PT Davindo Jaya Mandiri.
Perjanjian sewa itu berlangsung selama lima tahun, mulai 2010 hingga 2015.
“Perjanjian secara tertulis itu dibuat dengan jangka waktu mulai tahun 2010 sampai 2015. Jadi masa berlakunya selama lima tahun,” ujar Andi Harun.
Dalam dokumen itu juga tercatat nilai sewa lahan sebesar Rp39.250.000 untuk periode lima tahun, dengan mekanisme pembayaran dilakukan dalam lima tahap.
Namun, menurutnya, fokus utama pemerintah bukan pada nilai sewa tersebut, melainkan memastikan status aset tetap aman.
“Poinnya sebenarnya tidak di soal sewa itu. Poinnya adalah bagaimana memastikan aset ini aman,” tegasnya.
Tiga Aspek Pengamanan Aset
Andi Harun menjelaskan bahwa pengamanan barang milik daerah dilakukan melalui tiga aspek utama, yakni pengamanan fisik, administratif, dan hukum.
Ketiga aspek tersebut akan dijalankan secara paralel untuk memastikan aset tidak bermasalah di kemudian hari.
Pengamanan fisik mencakup pemasangan tanda batas lahan serta langkah lain seperti pemagaran.
Ia mengatakan, hal ini penting untuk menghindari potensi klaim dari pihak lain.
“Pengamanan fisik itu di antaranya pemasangan tanda batas, kemudian pemagaran dan lain-lain yang bersifat fisik,” jelasnya.
Selain itu, pengamanan administratif dilakukan dengan menelusuri pelaksanaan perjanjian sewa yang pernah dilakukan.
Pemerintah ingin memastikan apakah lahan yang disewakan telah dikembalikan sesuai kondisi awal setelah masa sewa berakhir.
“Harus ditelusuri apakah sewa lahannya selama lima tahun itu sudah dilaksanakan dan apakah posisi tanah yang disewakan kembali seperti keadaan semula sejak tahun 2015,” katanya.
Sementara pengamanan hukum dilakukan untuk memastikan aset tersebut tidak berpindah tangan atau berada dalam penguasaan pihak lain di luar ketentuan.
“Kita harus memastikan bahwa aset ini tidak berpindah tangan, tidak dalam penguasaan orang lain, dalam status apa pun di luar ketentuan hukum,” tegasnya.
Libatkan OPD dan Aparat Wilayah
Peninjauan lapangan ini disebut sebagai langkah awal. Selanjutnya, Pemkot Samarinda akan menugaskan sejumlah organisasi perangkat daerah untuk melakukan penelusuran lebih rinci, termasuk memastikan titik koordinat lahan sesuai dokumen resmi.
“Pada hari-hari berikutnya akan ditindaklanjuti oleh BPKAD, Dinas Perhubungan, kemudian camat dan lurah untuk memastikan titik koordinat aset ini tetap seperti pada dokumen aslinya,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pencocokan data dilakukan dengan membandingkan dokumen lama, termasuk lampiran foto peninjauan sebelumnya, dengan kondisi aktual di lapangan. Langkah ini dilakukan agar posisi aset benar-benar presisi sebelum pemerintah mengambil tindakan lanjutan.
“Ini kita lagi ingin cocokkan dengan dokumen lama, agar posisi aset kita dalam posisi presisi lalu kemudian baru kita tindak lanjutnya dengan tindakan-tindakan pemerintah selanjutnya,” katanya.
Telusuri Dugaan Perjanjian Lain
Selain perjanjian sewa dengan pihak swasta, Pemkot Samarinda juga menelusuri dugaan adanya kerja sama lain di kawasan tersebut, termasuk pemanfaatan lahan untuk aktivitas jetty batu bara pada masa lalu. Berdasarkan dugaan awal, lokasi tersebut berada di sekitar area yang sama
.
Namun, hasil peninjauan sementara menunjukkan adanya indikasi perubahan penguasaan lahan di sekitar lokasi yang dimaksud. Hal tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut.
“Mudah-mudahan lokasi yang beralih itu bukanlah lokasi pemerintah kota atau aset milik pemerintah kota. Nanti pelan-pelan kita cermati,” ujarnya.
Penertiban Aset Dilakukan Intensif
Andi Harun menegaskan, peninjauan ini merupakan bagian dari upaya intensif Pemkot Samarinda dalam menertibkan aset daerah.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah saat ini fokus memastikan seluruh aset tercatat dengan baik dan tidak bermasalah secara hukum.
“Jadi kita memang lagi intens untuk melakukan penertiban aset melalui tiga model pengamanan barang milik daerah tadi, pengamanan fisik, pengamanan administratif dan pengamanan hukum,” pungkasnya.
Menurutnya, hasil penelusuran lebih rinci dalam beberapa hari ke depan akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah lanjutan terkait pengamanan maupun pemanfaatan aset seluas 12,5 hektare tersebut. (raf)
- Saksi Tidur, Tak Ada yang Melihat Tapi Ada Tersangka, JATAM Kaltim Ajukan Sahabat Pengadilan Kasus Kriminalisasi Terhadap Misran Toni
- Neneng Chamelia, Dari Dinas PUPR - Inspektur Daerah Kini Jadi Sekda Samarinda, Dilantik Esok!
- PAD Kaltim 2025 Meleset Rp 1,4 T: Rudy Mas'ud Belum Mampu Setara Capaian Tahun Pertama Isran Noor




