Arus Publik

Neneng Chamelia, Dari Dinas PUPR - Inspektur Daerah Kini Jadi Sekda Samarinda, Dilantik Esok!

Rabu, 1 April 2026 23:6

BERFOTO - Neneng Chamelia Shanti. Sekda terpilih untuk Kota Samarinda/ IG @nenengchameliashanti

ARUSBAWAH.CONeneng Chamelia Shanti diumumkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) baru Kota Samarinda

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat memberikan keterangan pers di Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Rabu (1/4/2026).

Sekda yang terpilih adalah Ibu Neneng Chamelia Shanti yang kita proses dengan sangat cepat melalui mekanisme manajemen talenta," ujar Andi Harun.

Pelantikan Neneng akan dilakukan pada Kamis (2/6/2026) besok.

Sebelumnya, Neneng menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Samarinda.

Pengisian jabatan Sekda definitif memang telah dipersiapkan sejak sekitar satu bulan terakhir.

Hal ini menyusul Sekda sebelumnya, Hero Mardanus Satyawan, yang memasuki masa purna tugas per 1 April 2026.

Dalam prosesnya, Pemkot Samarinda membuka seleksi bagi pejabat eselon II di lingkungan pemerintah kota.

Terdapat lima nama yang mengikuti seleksi Sekda Kota Samarinda, yakni Anis Siswantini, Ananta Fathurrozi, Neneng Chamelia Shanti, Marnabas, dan Suwarso.

Namun dalam tahapan seleksi, dua nama dinyatakan gugur, yakni Anis Siswantini dan Suwarso.

Seleksi kemudian mengerucut pada tiga kandidat, yakni Marnabas, Ananta Fathurrozi, dan Neneng Chamelia Shanti.

Dari tiga nama tersebut, Neneng akhirnya dipilih sebagai Sekda definitif Kota Samarinda.

Di Tengah Proses Review Kendaraan Operasional

Terpilihnya Neneng sebagai Sekda Kota Samarinda ini terjadi di tengah proses review kendaraan operasional Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang masih berjalan dan sebelumnya ditangani langsung oleh Neneng sebagai Kepala Inspektorat.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Wali Kota Samarinda yang disampaikan melalui surat resmi kepada Inspektorat pada 13 Maret 2026 lalu, menyusul polemik penyewaan mobil dinas unit Land Rover Defender yang biayanya mencapai Rp160 juta per bulan.

Dalam surat bernomor 000.1.7/0720/200 dengan perihal Permintaan Review Pengelolaan Kendaraan Operasional, Wali Kota meminta Inspektorat melakukan peninjauan terhadap pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Review mencakup kesesuaian mekanisme penyediaan kendaraan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesesuaian penggunaan kendaraan dengan kebutuhan kedinasan, hingga aspek efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.

Tag

MORE