Arus Publik

Samarinda Terkini

Andi Harun Tinjau Aset 12,5 Hektare Pemkot Samarinda, Kontrak Sewa 2010–2015 Diungkap

Jumat, 3 April 2026 13:23

ASET PEMKOT - Lahan seluas 12,5 hektar milik Pemkot Samarinda di Jalan Teluk Bajau, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Wali Kota Samarinda, Andi Harun, meninjau langsung aset milik Pemerintah Kota Samarinda berupa lahan seluas 12,5 hektare di Jalan Teluk Bajau, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, pada Rabu (1/4/2026). 

Peninjauan ini dilakukan setelah ditemukannya dokumen lama terkait pemanfaatan sebagian lahan oleh pihak swasta.

Dalam peninjauan tersebut, wali kota menyampaikan bahwa dokumen yang ditemukan menunjukkan sebagian lahan seluas 5.000 meter persegi pernah disewakan kepada PT Davindo Jaya Mandiri.

Perjanjian sewa itu berlangsung selama lima tahun, mulai 2010 hingga 2015.

“Perjanjian secara tertulis itu dibuat dengan jangka waktu mulai tahun 2010 sampai 2015. Jadi masa berlakunya selama lima tahun,” ujar Andi Harun.

Dalam dokumen itu juga tercatat nilai sewa lahan sebesar Rp39.250.000 untuk periode lima tahun, dengan mekanisme pembayaran dilakukan dalam lima tahap. 

Namun, menurutnya, fokus utama pemerintah bukan pada nilai sewa tersebut, melainkan memastikan status aset tetap aman.

“Poinnya sebenarnya tidak di soal sewa itu. Poinnya adalah bagaimana memastikan aset ini aman,” tegasnya.

 

Tiga Aspek Pengamanan Aset

Andi Harun menjelaskan bahwa pengamanan barang milik daerah dilakukan melalui tiga aspek utama, yakni pengamanan fisik, administratif, dan hukum.

Tag

MORE