Arus Publik

Samarinda Terkini

Andi Harun Tinjau Aset 12,5 Hektare Pemkot Samarinda, Kontrak Sewa 2010–2015 Diungkap

Jumat, 3 April 2026 13:23

ASET PEMKOT - Lahan seluas 12,5 hektar milik Pemkot Samarinda di Jalan Teluk Bajau, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran/Arusbawah.co

Ketiga aspek tersebut akan dijalankan secara paralel untuk memastikan aset tidak bermasalah di kemudian hari.

Pengamanan fisik mencakup pemasangan tanda batas lahan serta langkah lain seperti pemagaran.

Ia mengatakan, hal ini penting untuk menghindari potensi klaim dari pihak lain.

“Pengamanan fisik itu di antaranya pemasangan tanda batas, kemudian pemagaran dan lain-lain yang bersifat fisik,” jelasnya.

Selain itu, pengamanan administratif dilakukan dengan menelusuri pelaksanaan perjanjian sewa yang pernah dilakukan. 

Pemerintah ingin memastikan apakah lahan yang disewakan telah dikembalikan sesuai kondisi awal setelah masa sewa berakhir.

“Harus ditelusuri apakah sewa lahannya selama lima tahun itu sudah dilaksanakan dan apakah posisi tanah yang disewakan kembali seperti keadaan semula sejak tahun 2015,” katanya.

Sementara pengamanan hukum dilakukan untuk memastikan aset tersebut tidak berpindah tangan atau berada dalam penguasaan pihak lain di luar ketentuan.

“Kita harus memastikan bahwa aset ini tidak berpindah tangan, tidak dalam penguasaan orang lain, dalam status apa pun di luar ketentuan hukum,” tegasnya.

Libatkan OPD dan Aparat Wilayah

Peninjauan lapangan ini disebut sebagai langkah awal. Selanjutnya, Pemkot Samarinda akan menugaskan sejumlah organisasi perangkat daerah untuk melakukan penelusuran lebih rinci, termasuk memastikan titik koordinat lahan sesuai dokumen resmi.

“Pada hari-hari berikutnya akan ditindaklanjuti oleh BPKAD, Dinas Perhubungan, kemudian camat dan lurah untuk memastikan titik koordinat aset ini tetap seperti pada dokumen aslinya,” ujarnya.

Tag

MORE