Opini

Ambang Batas 0 Persen: Implementasi Paling Otentik dari Demokrasi Pancasila

Selasa, 27 Januari 2026 19:11

POTRET PENULIS - Anshar Manrulu. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Prima/ HO to Arusbawah.co

Demokrasi Indonesia berlandaskan nilai-nilai Pancasila: kedaulatan rakyat, musyawarah, persatuan, dan keadilan sosial. Ambang batas 0 persen adalah langkah konstitusional dan ideologis untuk mengembalikan ruh Demokrasi Pancasila.

Dengan begitu, setiap aspirasi rakyat—seberapa kecil sekalipun—memiliki ruang representasi di parlemen.

Kekhawatiran terhadap fragmentasi politik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak politik rakyat.

Jika efektivitas kerja parlemen menjadi tujuan, maka solusinya adalah ambang batas fraksi sebagai mekanisme internal parlemen—bukan menghapus kursi hasil pilihan rakyat di tingkat nasional.

Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 sudah memberikan mandat yang sangat jelas: aturan pemilu yang sedang dibahas DPR RI harus mencegah terulangnya disproporsionalitas hasil pemilu, dan memastikan Pemilu 2029 menghasilkan parlemen yang lebih inklusif.

MK juga menyatakan bahwa ambang batas 4 persen hanya “konstitusional bersyarat” untuk 2024–2029, yang berarti ambang batas itu tidak berlaku lagi untuk pemilu berikutnya dan tidak boleh dipertahankan dalam bentuk siasat baru yang substansinya sama.

Karena itu, tidak ada lagi ruang untuk mempertahankan ambang batas 4 persen atau mengakal-akali putusan MK.

Mandatnya eksplisit: ambang batas berikutnya harus mengurangi disproporsionalitas dan memperluas inklusi politik.

Pernyataan anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Mardani Ali Sera, dalam RDPU—bahwa “angka di bawah 3 persen membuat konsolidasi lebih kompleks, sementara angka di atas 4 persen membuang suara, jadi lebih baik konstan saja”—mengabaikan esensi kedaulatan rakyat. 

Tag

MORE