ARUSBAWAH.CO - Di bilik suara, pilihan seorang petani miskin memiliki bobot yang setara dengan suara Presiden.
Itulah manifestasi kedaulatan rakyat yang tidak boleh dikerdilkan hanya demi dalih “penyederhanaan partai”.
Penyederhanaan sistem kepartaian bukan berarti membatasi hak rakyat untuk berserikat atau mendirikan partai.
Yang seharusnya diatur adalah peran dan eksistensi partai di dalam parlemen, melalui mekanisme ambang batas fraksi, bukan ambang batas elektoral.
Partai boleh lahir, tumbuh, dan bersaing—karena itu adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Pada Pemilu 2019, 13,6 juta suara—atau 18% dari total suara sah nasional—hilang karena ambang batas 4%.
Angka itu melonjak menjadi 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.
Ini adalah distorsi serius terhadap prinsip kedaulatan rakyat, karena jutaan suara sah tidak memperoleh representasi politik.
Demokrasi Indonesia bukan demokrasi liberal yang menekankan kompetisi numerik.
Tag



