3. Kurangnya koordinasi dengan pemerintah daerah serta masyarakat setempat.
1. Tidak adanya fender pengaman di Jembatan Mahakam yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan.
2. Arus lalu lintas kapal yang tidak terkendali, menyebabkan kemacetan dan membahayakan perahu kecil milik masyarakat.
3. Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh sebelum lalu lintas perairan dibuka kembali.
1. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
2. PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Permenhub No. PM 129 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan.
1. Meminta Gubernur Kaltim mengeluarkan rekomendasi pemecatan Kepala KSOP dan pejabat Pelindo beserta jajarannya.
2. Meminta Pemerintah Provinsi membentuk tim evaluasi independen untuk menilai tata kelola Sungai Mahakam.
3. Meminta Menghentikan sementara lalu lintas kapal besar hingga ada sistem pengawasan.
