Arus Terkini

Aliansi Borneo Klaim Dihalangi dan Dizolimi saat Mau Demo di KSOP, Pihak Kepolisian Dinilai Tidak Netral

Rabu, 12 Maret 2025 12:56

Ketua Borneo, Dede Hermawan/Irwan-Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Rencana aksi demonstrasi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda yang digelar oleh Aliansi Barisan Oposisi Rakyat Nasional Elaborasi Organisasi Kalimantan Timur (Borneo) berakhir batal.

Massa aksi mengaku dipukul mundur oleh kelompok tandingan yang diduga mendapat dukungan dari KSOP.

Saat diwawancarar redaksi Arusbawah.co Ketua Borneo, Dede Hermawan, mengatakan bahwa pihaknya semula ingin menuntut pemecatan Kepala KSOP dan pihak Pelindo.

Selain itu, mereka juga meminta rekomendasi izin untuk menutup sementara alur Sungai Mahakam.

Hal itu disebabkan oleh tidak adanya fender pengaman di Jembatan Mahakam yang dinilai membahayakan pengguna.

Namun, saat massa ingin menyampaikan aksi di KSOP, sudah ada massa pula yang stand by di lokasi. Tak ingin terjadi keributan, Aliansi Borneo kemudian pindah menyampaikan aspirasi di Kantor Gubernur Kaltim.

“Kenapa kami mendatangi Kantor Gubernur? Karena saat kami melakukan aksi di KSOP, kami dipukul mundur oleh aksi tandingan yang mendukung KSOP,” ujar Dede saat dikonfirmasi, pada Rabu (12/03/2025).

Menurutnya, aksi tandingan itu dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pelabuhan Maritim Samarinda yang beranggotakan beberapa kelompok massa.

Dede mengklaim bahwa kelompok itu membawa benda tajam dan balok saat ingin menghadang aksi mereka.

“Ada saksi yang melihat mereka membawa senjata tajam, ada yang bawa balok. Ini bukan demonstrasi damai, ini intimidasi,” tegasnya.

Situasi di lokasi berubah ketika aparat kepolisian justru meminta massa Borneo untuk mundur.

Padahal, kata Dede, pihaknya telah mengajukan surat izin resmi untuk menggelar aksi lebih dulu.

“Secara administrasi, kami sudah lebih dulu mengajukan izin, ada tanda terimanya. Sementara mereka, kami tidak tahu asal usulnya. Sah atau tidak mereka berdemonstrasi, kami juga tidak tahu,” jelasnya.

Dede menyesalkan sikap kepolisian yang dinilai tidak netral.

Alih-alih mengawal jalannya aksi, mereka justru terlihat berpihak kepada kelompok tandingan.

“Tugas kepolisian itu mengamankan, bukan memihak. Tapi mereka malah memblokade aksi kami dan mendatangkan orang-orang yang tidak jelas legalitasnya,” katanya.

Perihal massa tandingan ini, hingga berita ditulis, tim redaksi masih mencari info lebih lanjut.

Kembali pada Aliansi Borneo, setelah gagal menggelar aksi di KSOP, massa Borneo kemudian bergerak ke Kantor Gubernur Kaltim.

Mereka diterima audiensi oleh Asisten III Setprov Kaltim dan Dinas Perhubungan, mengingat Gubernur dan Wakil Gubernur sedang tidak berada di tempat.

“Tuntutan kami diterima. Mereka siap mengawal langkah-langkah kami. Tapi kami masih menunggu hasil akhirnya,” ujar Dede.

Lebih lanjut, ia tegaskan bahwa pihaknya akan terus menekan pemerintah Provinsi agar bertindak tegas terhadap KSOP dan Pelindo serta jajarannya.

Selain itu, mereka juga akan melayangkan surat protes kepada kepolisian atas tindakan represif yang mereka alami.

“Kami akan layangkan mosi tidak percaya kepada kepolisian. Kami dizalimi. Ini bukan hanya soal aksi, ini soal hak berdemokrasi yang dihalangi,” pungkasnya.

Dalam kajian yang diserahkan ke Pemprov Kaltim, terdapat beberapa poin yang menjadi dasar tuntutan mereka, yaitu:

1. KSOP dan Pelindo dinilai gagal dalam mengelola lalu lintas perairan Sungai Mahakam.

2. Minimnya pengawasan terhadap kapal-kapal besar yang menyebabkan kecelakaan dan pencemaran lingkungan.

3. Kurangnya koordinasi dengan pemerintah daerah serta masyarakat setempat.

1. Tidak adanya fender pengaman di Jembatan Mahakam yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan.

2. Arus lalu lintas kapal yang tidak terkendali, menyebabkan kemacetan dan membahayakan perahu kecil milik masyarakat.

3. Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh sebelum lalu lintas perairan dibuka kembali.

1. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

2. PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.

3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

4. Permenhub No. PM 129 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan.

1. Meminta Gubernur Kaltim mengeluarkan rekomendasi pemecatan Kepala KSOP dan pejabat Pelindo beserta jajarannya.

2. Meminta Pemerintah Provinsi membentuk tim evaluasi independen untuk menilai tata kelola Sungai Mahakam.

3. Meminta Menghentikan sementara lalu lintas kapal besar hingga ada sistem pengawasan.

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE