Posisi Sulit Pemerintah dan Warga
Di Karang Mumus, ada beberapa keluarga sudah tinggal 20–30 tahun.
Mereka memiliki listrik, air, tetapi secara hukum berada di atas tanah negara yang tidak dapat dimiliki atau diberi ganti rugi.
Pemerintah berada dalam kondisi serba salah:
- Tidak boleh memperbaiki rumah
- Tidak bisa memberi ganti rugi
- Tidak bisa memindahkan warga tanpa dasar hukum
- Tidak bisa menata kawasan tanpa SK Kumuh
Karena itu, tahun 2025 dinilai sebagai tahun paling krusial untuk memulai pendataan dan penyusunan DED.
“Kalau tahun ini hilang, semuanya mundur. Kami minta anggaran jangan dipotong. Ini momentum penting,” tegas Ronny.
Dengan penekanan tersebut, Disperkim menegaskan tidak ingin penanganan Karang Mumus kembali masuk daftar tunggu—yang hanya akan memperpanjang stagnasi puluhan tahun di kawasan vital tersebut. (isa)
Baca juga:
Tag




