Arus Publik

Alasan Disperkim Tak Ingin Penanganan Karang Mumus Masuk Daftar Tunggu

by:
Lisa
Selasa, 2 Desember 2025 22:7

KAWASAN KARANG MUMUS - Masalah lain yang membuat Karang Mumus stagnan adalah anggaran. Hingga akhir November, pendanaan untuk pendataan dan penyusunan DED belum juga cair/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Sungai Karang Mumus kerap jadi perhatian sebagai titik paling kompleks dalam penataan Kota Samarinda.

Kawasan ini sudah puluhan tahun menjadi “titik keras” yang tidak bisa sepenuhnya ditata, namun juga tidak mungkin dibiarkan terus memburuk.

Warga tinggal di atas tanah negara, sementara pemerintah terikat aturan hukum yang membatasi ruang gerak penanganan.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Samarinda, Ronny Surya, menyebut Karang Mumus sebagai wajah paling nyata dari persoalan kawasan kumuh di Samarinda.

Hingga saat ini, masih ada beberapa bangunan berdiri tepat di sempadan sungai—zona yang merupakan milik negara dan tidak boleh diklaim sebagai hak pribadi.

“Kalau berdiri di tanah negara, tidak ada ruang untuk ganti rugi. Hukum tidak memberi celah itu. Dan kalau tidak bisa diganti rugi, kami tidak bisa melakukan penataan seperti perbaikan rumah,” kata Ronny, Senin (1/12/2025).

Situasi inilah yang membuat penanganan Karang Mumus kerap berhenti hanya pada pembongkaran, bukan penataan terpadu.

Pemerintah tidak boleh memperbaiki bangunan ilegal, namun juga tidak bisa memindahkan warga tanpa landasan legal dan pendanaan yang sah. Hasilnya: status quo berlangsung bertahun-tahun.

Mengapa Karang Mumus Tidak Masuk SK Kumuh? Ini Penjelasannya

Meski kondisinya kumuh, banyak titik Karang Mumus justru tidak tercantum dalam SK Kumuh. Padahal, tanpa SK, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi formal.

“Orang lihat kumuh, tapi secara hukum belum kumuh. Karena datanya belum masuk. Kalau data numerik dan DED belum dikerjakan, kawasan itu otomatis tidak bisa dimasukkan ke SK,” tegas Ronny.

Tahapan untuk memasukkan sebuah kawasan ke SK Kumuh cukup panjang:

  • Pendataan numerik
  • Survei kawasan
  • Penilaian teknis
  • Penyusunan DED
  • Penetapan ke SK Kumuh
  • Baru boleh ditata secara fisik
  • Jika langkah pertama tidak berjalan, seluruh proses otomatis berhenti.

 

Satu Tahun Hilang, Dampaknya Mundur Tiga Tahun

Masalah lain yang membuat Karang Mumus stagnan adalah anggaran. Hingga akhir November, pendanaan untuk pendataan dan penyusunan DED belum juga cair.

Padahal kedua dokumen tersebut merupakan fondasi seluruh rencana penataan.

“Kalau pendataan tidak berjalan tahun ini, otomatis 2027 tidak ada penanganan. Fisik baru bisa dikerjakan 2028. Efeknya berantai dua sampai tiga tahun,” jelas Ronny.

Situasi tersebut membuat Karang Mumus berpotensi kembali masuk “daftar tunggu panjang” seperti dekade sebelumnya.

Posisi Sulit Pemerintah dan Warga

Di Karang Mumus, ada beberapa keluarga sudah tinggal 20–30 tahun.

Mereka memiliki listrik, air, tetapi secara hukum berada di atas tanah negara yang tidak dapat dimiliki atau diberi ganti rugi.

Pemerintah berada dalam kondisi serba salah:

  • Tidak boleh memperbaiki rumah
  • Tidak bisa memberi ganti rugi
  • Tidak bisa memindahkan warga tanpa dasar hukum
  • Tidak bisa menata kawasan tanpa SK Kumuh

Karena itu, tahun 2025 dinilai sebagai tahun paling krusial untuk memulai pendataan dan penyusunan DED.

“Kalau tahun ini hilang, semuanya mundur. Kami minta anggaran jangan dipotong. Ini momentum penting,” tegas Ronny.

Dengan penekanan tersebut, Disperkim menegaskan tidak ingin penanganan Karang Mumus kembali masuk daftar tunggu—yang hanya akan memperpanjang stagnasi puluhan tahun di kawasan vital tersebut. (isa)

 

Tag

MORE