ARUSBAWAH.CO - Sungai Karang Mumus kerap jadi perhatian sebagai titik paling kompleks dalam penataan Kota Samarinda.
Kawasan ini sudah puluhan tahun menjadi “titik keras” yang tidak bisa sepenuhnya ditata, namun juga tidak mungkin dibiarkan terus memburuk.
Warga tinggal di atas tanah negara, sementara pemerintah terikat aturan hukum yang membatasi ruang gerak penanganan.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Samarinda, Ronny Surya, menyebut Karang Mumus sebagai wajah paling nyata dari persoalan kawasan kumuh di Samarinda.
Hingga saat ini, masih ada beberapa bangunan berdiri tepat di sempadan sungai—zona yang merupakan milik negara dan tidak boleh diklaim sebagai hak pribadi.
“Kalau berdiri di tanah negara, tidak ada ruang untuk ganti rugi. Hukum tidak memberi celah itu. Dan kalau tidak bisa diganti rugi, kami tidak bisa melakukan penataan seperti perbaikan rumah,” kata Ronny, Senin (1/12/2025).
Situasi inilah yang membuat penanganan Karang Mumus kerap berhenti hanya pada pembongkaran, bukan penataan terpadu.
Pemerintah tidak boleh memperbaiki bangunan ilegal, namun juga tidak bisa memindahkan warga tanpa landasan legal dan pendanaan yang sah. Hasilnya: status quo berlangsung bertahun-tahun.
Mengapa Karang Mumus Tidak Masuk SK Kumuh? Ini Penjelasannya
Meski kondisinya kumuh, banyak titik Karang Mumus justru tidak tercantum dalam SK Kumuh. Padahal, tanpa SK, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi formal.
Tag



