Arus Terkini

Akademisi dan LSM Ramai-ramai Tolak Izin Tambang ke Ormas Keagamaan, Ajukan JR ke Mahkamah Agung 

Selasa, 1 Oktober 2024 12:7

Gabungan masyarakat sipil dan LSM usai melakukan JR soal PP yang mengatur Izin Tambang ke Ormas/ Foto: HO

ARUSBAWAH.CO - Kelompok masyarakat yang terdiri dari para tokoh akademisi serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi tolak Tambang, secara resmi mengajukan permohonan judicial review (JR) terkait Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang pemberian prioritas izin tambang bagi ormas keagamaan ke MA, pada Selasa (01/10/2024).

Dalam permohonan tersebut tim advokasi tolak tambang menerangkan bahwa pemberian izin tambang yang tidak sesuai prosedur jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dimana peraturan tersebut, mereka nilai bukan hanya cacat secara hukum, tetapi juga berpotensi menjadi arena transaksi transaksi politik (suap).

Menurut M. Raziv Barokah selaku perwakilan Kuasa Hukum Para Pemohon mengatakan bahwa Tim Advokasi Tolak Tambang bermaksud mengajukan judicial review untuk menyelamatkan ormas keagamaan dari pusaran energi kotor pertambangan, sehingga dapat kembali kepada khittahnya, serta untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan.

“Kita harus menyelematkan ormas keagamaan ini, mengapa? Karena kalau dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk ke depannya. Di mana, lahan tambang akan selalu dijadikan alat transaksi untuk pembungkaman politik oleh pemerintah. Ke depannya, bisa jadi giliran ormas-ormas yang lain, seperti ormas di bidang industri, profesi, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, Tim Advokasi Tolak Tambang, akan terus mengawal perjuangan ini", ungkapnya, dalam keterangan kepada media ini, Selasa (1/10/2024).

Di sisi lain, Tim Advokasi Tolak Tambang, Wahyu Agung Perdana berpandangan bahwa pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan selain akan merusak lingkungan sekitar, juga berpotensi besar memicu konflik horizontal antara masyarakat adat dan ormas terkait.

Tag

MORE