Menurutnya, penguatan regulasi menjadi jalan agar Probebaya tidak lagi dipersepsikan sebagai milik figur, melainkan milik Kota Samarinda.
“Perda adalah jalan secara hukum bahwa ini dikunci. Bukan milik AH, tapi milik Samarinda. Siapapun yang memimpin ke depan mau tidak mau dipaksa menjalankan program tersebut,” tegasnya.
Legitimasi Publik dan Penguatan Sistemik
Senada dengan gagasan penguatan regulasi, Ketua DPD PKS Samarinda, Ismail Latisi, menilai keberlanjutan Probebaya harus bertumpu pada legitimasi publik dan penguatan sistemik.
Ia mengungkapkan, tingkat kepuasan publik terhadap kepemimpinan Andi Harun di akhir masa jabatan berada di atas 70 persen.
Angka tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa program-program yang ditawarkan, termasuk Probebaya, diterima masyarakat.
“Kalau program ini dibutuhkan publik, menjadi public need dan public demand, maka publiklah yang akan menilai dan mendorong agar program ini dilanjutkan,” ujarnya.
Latisi memaparkan beberapa langkah agar Probebaya tidak berhenti sebagai program politis.
Pertama, penguatan legitimasi publik. Hal ini memastikan bahwa program tersebut memang kebutuhan riil masyarakat.
Kedua, membangun koalisi pemangku kepentingan. Ia menegaskan, keberhasilan Probebaya adalah kerja kolektif, bukan semata milik kepala daerah. Pemerintahan terdiri dari eksekutif, legislatif, dan unsur lainnya yang bersama-sama menopang kebijakan.
Ketiga, mengubah Probebaya dari program politis menjadi kebijakan sistemik. Salah satunya melalui perda atau bahkan memasukkannya dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah.
“Kalau sudah menjadi kebijakan sistemik, siapapun wali kotanya program ini tetap berlanjut. Kita tidak lagi bicara person, tapi kebutuhan masyarakat secara keseluruhan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Probebaya harus dipandang sebagai instrumen pembangunan di tingkat RT yang mempermudah warga mengakses pembangunan tanpa harus melalui prosedur panjang seperti pengajuan ke dinas teknis atau menunggu musrenbang.
Tag



