ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa lembaga anti rasuah itu juga mendalami perihal perkara dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kaltim yang sudah menahan dua tersangka.
Dua tersangka yang sudah ditahan KPK itu adalah pihak swasta Rudy Ong Chandra (ROC) dan Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna (DDW).
Pendalaman yang dilakukan KPK, berkaitan dengan apakah suap IOP ini adalah yang pertama kali terjadi atau sudah berulang kali dilakukan.
"Kami juga sedang mendalami apakah ini kejadian pertama, atau ini rangkaian kejadian, Atau sudah biasa terjadi," kata Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/09/2025).
Indikasi mengarah ke sana, disampaikan Asep Guntur melihat adanya negosiasi antara pemberi dan penerima suap, dari awalnya Rp 1,5 Miliar ke Rp 3,5 Miliar.
"Kenapa, karena ada negosiasi. Kemudian juga, belum-belum orangtuanya atau pak gubernur memberikan respon, sudah dinego. Ada negosiasi," katanya.
"Ini kan kondisi-kondisi ini seperti sudah hal yang lumrah, tapi ini yang sedang kami dalami," tutupnya.
Sebelumnya, KPK menahan paksa Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna.
Penahanan Dayang Donna itu sehubungan dengan perkara dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kaltim yang di-running KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui Jubir KPK, Budi Prasetyo mengamini soal penahanan Dayang Donna itu.
"KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap Sdri. DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari Sdr. AFI," ujarnya dalam keterangan pers diterima Arusbawah.co, Rabu (10/09/2025).
Dilanjukan bahwa, Dayang Donna akan ditahan di Rutan Klas IIA Jakarta Timur.
"Sdri. DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 s.d 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur," jelasnya.
Konstruksi Perkara
Pada pada Juni 2014, diawali Sdr. ROC memberikan kuasa kepada Sdr. SUG yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi milik perusahaan Sdr. ROC ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kemudian, pada Agustus 2014, perpanjangan atas 6 IUP milik Sdr. ROC dilanjutkan oleh Sdr. IC yang merupakan kolega dari Sdr. SUG.
Dari sana, ROC dan IC kemudian mencoba melakukan langkah untuk perpanjangan IUP. Yang termasuk di antaranya adalah adanya pertemuan dengan eks Gubernur Kaltim, AFI.
"Sdr. ROC bersama Sdr. IC menemui AFI selaku mantan Gubernur Kalimantan Timur di Rumah Dinas AFI. Pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan Sdr. ROC untuk menemui Sdr. AFI guna mempertanyakan permasalahan perizinan perusahaan Sdr. ROC yang lainnya," jelas Asep Guntur Rahayu.
Berlanjut, dari keterangan KPK menyebutkan bahwa sebagai biaya atas pengurusan 6 IUP yang dimaksud, Sdr. ROC mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk Sdr. IC, yang kemudian Sdr. IC bertemu Sdr. AMR selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud.
Lalu, pada Januari 2015, Sdr. IC menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT SJK, PT CBK, PT BJL dan PT APB ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPM-PTSP) Kaltim.
"Setelah surat pengajuan perpanjangan 6 IUP diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim, Sdr. IC kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Sdr. MTA selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim dan uang senilai Rp50 juta kepada Sdr. AMR," demikian jelas Asep.
Berlanjut, KPK juga turut menjelaskan peran tersangka lain, yakni DDWT dalam kasus ini.
Dimana, pada Januari 2015, Sdr. AMR dihubungi oleh Sdr. DDW, yang merupakan anak dari Sdr. AFI untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Sdr. ROC.
Lalu, pada Februari 2015, Sdr. ROC melalui perantara Sdr. SUG menghubungi Sdr. DDW sekaligus bernegosiasi atas fee dari proses 6 IUP milik Sdr. ROC.
Sdr. DDW mengatakan bahwa sebelumnya Sdr. IC telah menghubunginya dan memberi harga “penebusan” atas 6 IUP milik Sdr. ROC sebesar Rp1,5 miliar, namun Sdr. DDW menolak dan meminta harga “penebusan” sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut," jelas Asep.
Permintaan tersebut lalu dipenuhi.
Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Sdr. ROC dan Sdr. DDW, dimana Sdr. IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan Sdr. ROC memerintahkan Sdr. SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada Sdr. DDW.
"Setelah terjadi transaksi tersebut, Sdr. ROC melalui Sdr. IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Sdr. DDW yang diantarkan oleh Sdr. IJ selaku babysitter Sdr. DDW," kata Asep.
Atas kasus ini, untuk ROC telah disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pra)
- Deretan BUMD Kaltim Digeledah Aparat, Bankaltimtara hingga Terbaru PT Ketenagalistrikan
- Total 11 Orang Jadi Tersangka KPK di Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Ini Jabatannya...! Ada Wakil Menteri Ketenagakerjaan
- BREAKING NEWS - Rudy Ong Tersangka Suap IUP Kaltim, DDW Sempat Tolak Rp 1,5 Miliar Kemudian Terima Rp 3 Miliar




