“Hari ini ada tujuh lapak yang ditertibkan. Semua bangunan yang permanen, seperti yang dipaku ke tanah, tidak boleh berdiri di sini. Kalau pakai tenda, gerobak, atau payung yang bisa dibongkar pas selesai jualan, itu diperbolehkan,” kata Edwin.
Menurut Edwin, sebelum penertiban, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada para pedagang.
Ia juga mengapresiasi pedagang yang membongkar sendiri lapaknya tanpa perlawanan.
“Alhamdulillah kondusif, mereka sadar dan ikut membongkar. Jadi tidak ada konflik di lapangan,” jelasnya.
Pemerintah Sebut Hanya Jalankan Aturan
Edwin menegaskan pemerintah tidak ingin menciptakan masalah kemiskinan baru.
Satpol PP, katanya, hanya menjalankan perda dan aturan soal penggunaan lahan milik Pemprov Kaltim yang status hukumnya sudah jelas.
Di lokasi juga sudah terpasang papan larangan mendirikan bangunan dan berjualan yang lahannya adalah milik Pemprov Kaltim.
“Dilarang mendirikan bangunan dan berjualan di atas tanah eks Bandara Temindung. Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Sertifikat Hak Pakai No.2 Tahun 1997.” jelas tulisan di papan peringatan dari Pemprov Kaltim.
“Kami tidak melarang orang berjualan, tapi tolong hargai aturan. Kalau mau jualan silakan, tapi jangan permanen. Kalau permanen, sulit ditertibkan. Kita ingin ada sinergi, jadi sama-sama enak, mereka bisa tetap cari rezeki, kami juga bisa mengawasi,” pungkas Edwin.
(wan)
Tag




