Arus Publik

Ada Papan Larangan, Masih Ada Pedagang Nekat Jualan di Lahan Eks Bandara Temindung! Dibongkar Satpol Berulang Kali

Kamis, 21 Agustus 2025 19:51

DIBONGKAR - Satpol PP Kaltim melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap 7 lapak di Eks Bandara Temindung Samarinda/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Leni (42), seorang pedagang kaki lima di lahan eks  Bandara Temindung, Samarinda, mengaku pasrah setelah lapaknya kembali ditertibkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (21/8/2025). 

Ia bercerita, berjualan gorengan dan minuman di tepi landasan pacu bekas bandara merupakan satu-satunya cara untuk menghidupi anak-anaknya yang masih kuliah. 

Namun, lapaknya sudah dibongkar hingga tiga kali.

“Pertama di sana dibongkar, pindah ke sini, dibongkar lagi. Sudah tiga kali. Baru seminggu bangun, di bongkar lagi. Bingung juga, anak masih sekolah, satu kuliah. Kalau tidak jualan, mau makan apa?” kata Leni saat ditemui oleh wartawan Arusbawah.co usai lapaknya di tertibkan.

Penertiban Satpol PP di Eks Bandara Temindung

Wanita paru baya itu menuturkan, penertiban yang dilakukan Satpol PP kerap datang tanpa adanya pemberitahuan. 

Ia hanya mengetahui setelah rombongan Satpol PP datang dan meminta pedagang memundurkan lapak dari bahu jalan.

“Kalau mau dibongkar, tolong diberi tahu dulu. Biar kami bisa siap-siap. Jangan langsung pakai alat berat, pakai Senso (mesin kayu), Excavator roboh semua. Uang kami sudah habis untuk bangun tenda dan beli kayu,” ujarnya.

Menurutnya, sejak lebih dari lima tahun Leni menggantungkan hidup dengan berjualan di lokasi tersebut. 

Alasan ia memilih bekas landasan pacu adalah karena tempat itu ramai didatangi warga untuk olahraga, joging, hingga bermain layangan. 

“Kalau Minggu lumayan rame, orang jajan setelah olahraga ramai, setiap hari orang-orang bermain layangan. Itu yang bikin kami bertahan di sini,” jelasnya.

 

Pedagang Tetap Bertahan Berjualan Minta Kepastian Lokasi

Meski demikian, Leni menyatakan tetap akan berjualan. 

Ia bahkan siap membayar retribusi atau biaya sewa bila pemerintah menyediakan tempat resmi. 

“Walau digusur, yah kami tetap akan berjualan. Kalau pemerintah sediakan tempat resmi, saya siap bayar retribusi atau biaya sewa,” ujar Leni.

Hal senada diungkapkan Ana (56), pedagang lain yang juga sudah lima tahun mencari nafkah di lokasi yang sama. 

Menurutnya, penertiban berulang kali membuat para pedagang tidak tenang. 

“Baru dua minggu bikin lapak, langsung dibongkar. Ada yang harus keluar biaya besar tapi tidak bisa balik modal. Kami hanya ingin kepastian, jangan bolak-balik dibongkar,” katanya.

Ana menambahkan, para pedagang sebenarnya sudah diarahkan untuk membentuk paguyuban agar bisa mencari solusi bersama pemerintah daerah. 

Namun, hingga kini kepastian lokasi resmi untuk berjualan dan pembentukan paguyuban belum ada.

“Kami mau saja dipindahkan, asal jelas. Kalau harus bayar sewa pun tidak apa-apa. Yang penting jangan dibiarkan bingung seperti sekarang,” ujarnya.

Penjelasan Satpol PP Kaltim Soal Penertiban Lapak

Di sisi lain, pemerintah melalui Satpol PP Kaltim menegaskan penertiban dilakukan bukan untuk melarang warga mencari nafkah, melainkan agar kawasan eks Bandara Temindung tetap tertib. 

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyebut penertiban kali ini adalah yang ketujuh sejak 2023.

“Hari ini ada tujuh lapak yang ditertibkan. Semua bangunan yang permanen, seperti yang dipaku ke tanah, tidak boleh berdiri di sini. Kalau pakai tenda, gerobak, atau payung yang bisa dibongkar pas selesai jualan, itu diperbolehkan,” kata Edwin.

Menurut Edwin, sebelum penertiban, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada para pedagang. 

Ia juga mengapresiasi pedagang yang membongkar sendiri lapaknya tanpa perlawanan. 

“Alhamdulillah kondusif, mereka sadar dan ikut membongkar. Jadi tidak ada konflik di lapangan,” jelasnya.

Pemerintah Sebut Hanya Jalankan Aturan

Edwin menegaskan pemerintah tidak ingin menciptakan masalah kemiskinan baru. 

Satpol PP, katanya, hanya menjalankan perda dan aturan soal penggunaan lahan milik Pemprov Kaltim yang status hukumnya sudah jelas.

Di lokasi juga sudah terpasang papan larangan mendirikan bangunan dan berjualan yang lahannya adalah milik Pemprov Kaltim.

“Dilarang mendirikan bangunan dan berjualan di atas tanah eks Bandara Temindung. Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Sertifikat Hak Pakai No.2 Tahun 1997.” jelas tulisan di papan peringatan dari Pemprov Kaltim.

“Kami tidak melarang orang berjualan, tapi tolong hargai aturan. Kalau mau jualan silakan, tapi jangan permanen. Kalau permanen, sulit ditertibkan. Kita ingin ada sinergi, jadi sama-sama enak, mereka bisa tetap cari rezeki, kami juga bisa mengawasi,” pungkas Edwin.

(wan)

 

Tag

MORE