ARUSBAWAH.CO - Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Syahariah Mas’ud, mempersoalkan salah satu penetapan kepala sekolah dari total 176 kepala sekolah yang diangkat Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud pada akhir Januari 2026.
Persoalan itu mengarah pada pengangkatan Kepala Sekolah Khusus Olahraga Internasional (SKOI) Kaltim yang dinilai bermasalah dari sisi etika, meskipun secara administrasi dinyatakan tidak melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Syahariah saat dihubungi wartawan Arusbawah.co, Sabtu (7/2/2026).
Ia sampaikan bukan untuk menyalahkan gubernur, melainkan meminta agar proses pengangkatan kepala sekolah dievaluasi secara menyeluruh.
“Kemarin itu kan ada 176 kepala sekolah yang dilantik Gubernur Kaltim. Pak Gubernur ini kan kepala daerah, beliau hanya menerima data dari Kepala Dinas Pendidikan. Jadi sebenarnya Pak Gubernur itu terima beres,” ujar Syahariah saat berbincang dengan redaksi.
Pengangkatan Kepala SKOI Kaltim Jadi Sorotan
Kepala SKOI Kaltim yang dipersoalkan diketahui bernama Abdul Afif.
Nama tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim yang ditandatangani Rudy Mas’ud pada akhir Januari 2026.
Abdul Afif tercatat mulai menjabat sebagai kepala sekolah sejak 26 Januari 2026.
Dua SK Gubernur Jadi Dasar Pengangkatan
Pengangkatan ratusan kepala sekolah itu tertuang dalam dua SK Gubernur.
SK pertama bernomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2026 tentang Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk 156 guru.
Sementara SK kedua bernomor 800.1.3.1/143/BKD-S.III/2026 tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah untuk 20 guru.
Rekam Jejak Pidana Jadi Persoalan Etika
Politisi Golkar itu menilai, dari ratusan nama yang diangkat tersebut, terdapat satu kepala sekolah yang memiliki rekam jejak kasus pidana.
Abdul Afif diketahui, berdasarkan pengakuan kuasa hukumnya, merupakan mantan narapidana kasus pemilu.
Ia telah menjalani hukuman penjara selama enam bulan sesuai putusan pengadilan, dicopot dari jabatan Kepala SMA 17, serta mengalami penurunan pangkat dari IV/a ke III/d.
“Setahu saya, dari 176 yang diangkat itu ada salah satunya mantan narapidana. Makanya saya angkat di media supaya ini dievaluasi,” kata politisi Partai Golkar tersebut.
Syahariah Tekankan Kepala Sekolah Harus Jadi Teladan
Menurut Syahariah, meskipun secara hukum yang bersangkutan telah menjalani hukuman dan hak-haknya telah dipulihkan, tetap ada persoalan etika yang perlu dipertimbangkan.
Ia menekankan bahwa kepala sekolah bukan sekadar jabatan struktural, tetapi figur teladan di lingkungan pendidikan.
“Ini kan seorang pendidik, apalagi kepala sekolah. Walaupun nama baiknya sudah dikembalikan dan tidak melanggar aturan, tapi kan setidak-tidaknya dipikirkan lagi. Ada etika di situ,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kaltim Diminta Evaluasi Penunjukan
Syahariah mengaku telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim yakni Armin, untuk meminta penjelasan terkait pengangkatan tersebut.
Dalam komunikasi itu, ia meminta agar proses penunjukan kepala sekolah tersebut ditinjau ulang.
“Saya telepon Pak Armin. Saya bilang, ‘Pak, ini kenapa bisa seperti ini? Tolong dievaluasi ulang, ditindaklanjuti. Ada kasus seperti ini.’ Beliau jawab, ‘Siap, Bu. Akan kami tindaklanjuti,’” tuturnya dalam komunikasi dengan kepala Disdik Kaltim.
Ia menyebut, Kepala Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa kepala SKOI pernah terpidana karena kasus penggelembungan suara saat pilkada beberapa tahun lalu.
Namun, karena hukuman telah dijalani, haknya sebagai guru dikembalikan.
“Okelah, secara hukum selesai. Tapi ini juga contoh yang tidak baik. Kepala sekolah itu kan cermin untuk anak-anak kita, cermin untuk generasi pendidik. Setidaknya janganlah terbentur dengan kasus hukum,” katanya.
Syahariah Ingatkan Jangan Korbankan Gubernur
Syahariah tegaskan, dirinya tidak secara mutlak menolak SK yang ditandatangani gubernur.
Ia justru khawatir persoalan itu nantinya berujung pada kesan bahwa gubernur Kaltim mengetahui dan membiarkan pengangkatan tersebut.
“Saya tidak tahu Pak Gubernur tahu atau tidak ada nama mantan narapidana kepala sekolah. Saya enggak tahu. Makanya saya angkat ini di media. Jangan sampai Pak Gubernur yang dikorbankan,” ucapnya.
Menurut Syahariah, bisa saja gubernur hanya menerima laporan dari dinas pendidikan tanpa mengetahui latar belakang detail masing-masing nama.
Karena itu, ia meminta agar persoalan itu dilihat secara proporsional.
“Yang gubernur tahu kan hanya laporan nama-nama 176 kepala sekolah itu. Bisa saja disodorkan yang baik-baik saja. Jangan sampai nanti Pak Gubernur disalahkan, padahal bisa jadi beliau tidak tahu apa-apa,” katanya.
Ia ingin, Gubernur Rudy Mas’ud dapat mempelajari kembali persoalan tersebut dan memanggil jajaran Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan.
“Mudah-mudahan beliau bisa mengevaluasi dan mengambil kebijakan. Jangan sampai yang dikorbankan Pak Gubernur, padahal beliau tidak tahu keadaan sebenarnya,” pungkas Syahariah.
(wan)




