Kala itu, Manalu memang ikut bertanda tangan dalam kapasitasnya sebagai Kasi Prasarana Pengairan Dishub Samarinda.
“Bukan saya saja yang bertandatangan. Waktu itu ada beberapa instansi karena berkaitan dengan izin lokasi. Jadi sifatnya teknis,” ujarnya.
Menurutnya, pada masa itu penandatanganan dilakukan dalam rangka proses izin lokasi yang melibatkan banyak instansi teknis, terutama terkait aktivitas batu bara di kawasan tersebut.
“Biasa dulu waktu ramai-ramai batu bara, ada izin lokasi. Diundang semua instansi teknis, termasuk Dishub,” katanya.
Wali Kota Minta Penelusuran Dilanjutkan
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa pemerintah masih menelusuri dugaan adanya kerja sama lain di kawasan tersebut, terkait pemanfaatan lahan untuk aktivitas jetty batu bara.
“Kami juga masih menelusuri, karena diduga dulu ada perjanjian juga lahan yang dilakukan oleh pemerintah kota dengan almarhum Hery Susanto untuk jetty batu bara,” ujarnya pada saat melakukan peninjauan pada Rabu (1/4/2026).
Ia mengatakan, hasil peninjauan lapangan menunjukkan lokasi yang diduga menjadi objek perjanjian tersebut telah mengalami perubahan kepemilikan.
“Keadaan di lapangan hari ini kelihatan lokasi dugaan itu sudah beralih kepemilikan. Nanti pelan-pelan kita cermati,” katanya.
Andi Harun berharap lahan yang telah berpindah tangan tersebut bukan merupakan aset pemerintah kota.
“Mudah-mudahan lokasi yang beralih itu bukanlah lokasi pemerintah kota atau aset milik pemerintah kota,” pungkasnya. (raf)
Tag




