“Apabila pemerintah kota yang bertandatangan atau berjanji atas pemanfaatan lahan dengan pihak ketiga, itu kita konotasikan bahwa pemerintah kota pada saat itu sebagai yang memiliki lahan,” ujarnya.
Namun demikian, hingga kini pihaknya belum menemukan dokumen pendukung yang menjelaskan status kepemilikan lahan tersebut. Termasuk apakah kerja sama tersebut pernah tercatat secara administratif maupun memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Termasuk apakah duit pada saat kerja sama dulu itu pernah ke-track masuk ke PAD Pemkot, kami sampai saat ini belum mengetahui,” katanya.
Ia menyebut, berbeda dengan kerja sama pemanfaatan lahan seluas 5.000 meter persegi dengan CV Davindo Jaya Mandiri yang datanya jelas, dokumen kerja sama lain yang berada di luar area 12,5 hektare masih dalam proses pencarian.
“Kalau yang dengan Davindo itu ketrack, itu memang ada masuk ke PAD. Tapi yang di luar ini sampai saat ini kami belum mengetahui,” jelasnya.
Adapun soal nilai sewa maupun jangka waktu pemanfaatan lahan, Yusdiansyah mengaku minim informasi lantaran belum mendalami dokumen yang dimaksud.
Ia menambahkan, pihaknya juga masih menelusuri kapasitas organisasi perangkat daerah yang terlibat dalam penandatanganan dokumen tersebut, termasuk apakah bertindak mewakili pemerintah kota sebagai pemilik lahan atau hanya dalam kapasitas teknis.
“Kalau pemerintah kota yang bertandatangan dengan pihak ketiga, otomatis pemerintah kota sebagai yang memiliki lahan. Nah itu yang perlu kita gali,” tegasnya.
Dishub Tegaskan Lahan Bukan Milik Pemkot
Berbeda dengan BPKAD yang masih menelusuri status lahan, Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang ditemukan, lahan yang menjadi objek pemanfaatan untuk stockpile batu bara dimaksud bukan merupakan aset pemerintah kota.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang berada di luar area 12,5 hektare tersebut telah memiliki sertifikat sejak tahun 2004 dan kini tercatat atas nama perusahaan.
“Lahan itu sudah ada pemiliknya dan sudah bersertifikat sejak tahun 2004. Jadi bukan bagian dari aset pemerintah kota,” tegasnya.
Manalu juga menyebut bahwa lahan seluas 12,5 hektare yang saat ini dimanfaatkan PDAM memang berbeda dengan lahan yang sempat menjadi objek perjanjian pemanfaatan untuk stockpile.
“Tanah yang 12,5 hektare itu sekarang jadi kawasan PDAM. Sedangkan yang panjang itu sudah ada sertifikatnya dan bukan tanah Pemkot,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan Dinas Perhubungan dalam dokumen lama tersebut hanya sebatas aspek teknis perizinan lokasi, bukan sebagai pihak yang mewakili kepemilikan lahan.
Tag



