Arus Publik

Ada Dokumen Lama Perjanjian Stockpile Batu Bara di Teluk Bajau, BPKAD dan Dishub Samarinda Beri Jawaban Berbeda

Jumat, 10 April 2026 14:5

KOLASE - Kabid Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah (kiri) dan Kadishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu (kanan), dengan latar belakang lahan di Teluk Bajau yang pernah menjadi objek kerjasama Pemkot Samarinda/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Penelusuran status lahan di kawasan Jalan Teluk Bajau, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda setelah ditemukannya dokumen lama kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak ketiga.

Namun, ada perbedaan jawaban dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terkait kepemilikan lahan yang menjadi objek kerja sama tersebut.

Hal ini bermula dari peninjauan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terhadap lahan aset pemerintah kota seluas 12,5 hektare di Jalan Teluk Bajau, Kecamatan Palaran.

Lahan tersebut sebelumnya pernah disewakan Pemkot Samarinda kepada CV Davindo Jaya Mandiri seluas 5.000 meter persegi selama lima tahun, yakni pada periode 2010 hingga 2015, dengan nilai sewa sebesar Rp39,25 juta per tahun.

Adapun lahan 12,5 hektare tersebut kini telah kembali dikelola oleh Pemkot Samarinda untuk fasilitas sarana prasarana air bersih PDAM Samarinda.

Namun, pemerintah menemukan dokumen lama yang memuat perjanjian pemanfaatan lahan lain yang berada tepat di samping lokasi aset 12,5 hektare, tetapi berada di luar batas aset milik Pemkot tersebut.

Perjanjian yang diduga dibuat di tahun 2009-2010 itu tercatat ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda saat itu, Achmad Amins, bersama pihak ketiga yang dipimpin direktur mendiang Hery Susanto alias Abun. 

Dokumen tersebut menunjukkan adanya kerja sama pemanfaatan lahan untuk aktivitas stockpile batu bara serta pembangunan fasilitas jetty.

BPKAD mempertanyakan dasar kepemilikan lahan jika benar pemerintah kota pernah melakukan perjanjian.

“Kalau pemerintah kota yang bertandatangan atau berjanji atas pemanfaatan lahan dengan pihak ketiga, otomatis logikanya pemerintah kota sebagai yang memiliki lahan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD, Yusdiansyah, saat dihubungi Arusbawah.co Rabu (8/4/2026).

Di sisi lain, Dishub menegaskan bahwa lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemkot karena telah bersertifikat atas nama pihak lain sejak lama.

“Lahan itu sudah ada pemiliknya dan sudah bersertifikat sejak tahun 2004,” jelas Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).

BPKAD Pertanyakan Dasar Kepemilikan Lahan

Yusdiansyah mengatakan pihaknya masih menelusuri dasar kepemilikan lahan yang tercantum dalam dokumen lama kerja sama sewa pemanfaatan lahan dengan pihak ketiga untuk stockpile batu bara tersebut.

Menurutnya, keberadaan perjanjian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitas pemerintah kota saat menandatangani dokumen.

“Apabila pemerintah kota yang bertandatangan atau berjanji atas pemanfaatan lahan dengan pihak ketiga, itu kita konotasikan bahwa pemerintah kota pada saat itu sebagai yang memiliki lahan,” ujarnya.

Namun demikian, hingga kini pihaknya belum menemukan dokumen pendukung yang menjelaskan status kepemilikan lahan tersebut. Termasuk apakah kerja sama tersebut pernah tercatat secara administratif maupun memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Termasuk apakah duit pada saat kerja sama dulu itu pernah ke-track masuk ke PAD Pemkot, kami sampai saat ini belum mengetahui,” katanya.

Ia menyebut, berbeda dengan kerja sama pemanfaatan lahan seluas 5.000 meter persegi dengan CV Davindo Jaya Mandiri yang datanya jelas, dokumen kerja sama lain yang berada di luar area 12,5 hektare masih dalam proses pencarian.

“Kalau yang dengan Davindo itu ketrack, itu memang ada masuk ke PAD. Tapi yang di luar ini sampai saat ini kami belum mengetahui,” jelasnya.

Adapun soal nilai sewa maupun jangka waktu pemanfaatan lahan, Yusdiansyah mengaku minim informasi lantaran belum mendalami dokumen yang dimaksud.

Ia menambahkan, pihaknya juga masih menelusuri kapasitas organisasi perangkat daerah yang terlibat dalam penandatanganan dokumen tersebut, termasuk apakah bertindak mewakili pemerintah kota sebagai pemilik lahan atau hanya dalam kapasitas teknis.

“Kalau pemerintah kota yang bertandatangan dengan pihak ketiga, otomatis pemerintah kota sebagai yang memiliki lahan. Nah itu yang perlu kita gali,” tegasnya.

Dishub Tegaskan Lahan Bukan Milik Pemkot

Berbeda dengan BPKAD yang masih menelusuri status lahan, Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang ditemukan, lahan yang menjadi objek pemanfaatan untuk stockpile batu bara dimaksud bukan merupakan aset pemerintah kota.

Ia menjelaskan bahwa lahan yang berada di luar area 12,5 hektare tersebut telah memiliki sertifikat sejak tahun 2004 dan kini tercatat atas nama perusahaan.

“Lahan itu sudah ada pemiliknya dan sudah bersertifikat sejak tahun 2004. Jadi bukan bagian dari aset pemerintah kota,” tegasnya.

Manalu juga menyebut bahwa lahan seluas 12,5 hektare yang saat ini dimanfaatkan PDAM memang berbeda dengan lahan yang sempat menjadi objek perjanjian pemanfaatan untuk stockpile.

“Tanah yang 12,5 hektare itu sekarang jadi kawasan PDAM. Sedangkan yang panjang itu sudah ada sertifikatnya dan bukan tanah Pemkot,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterlibatan Dinas Perhubungan dalam dokumen lama tersebut hanya sebatas aspek teknis perizinan lokasi, bukan sebagai pihak yang mewakili kepemilikan lahan.

Kala itu, Manalu memang ikut bertanda tangan dalam kapasitasnya sebagai Kasi Prasarana Pengairan Dishub Samarinda.

“Bukan saya saja yang bertandatangan. Waktu itu ada beberapa instansi karena berkaitan dengan izin lokasi. Jadi sifatnya teknis,” ujarnya.

Menurutnya, pada masa itu penandatanganan dilakukan dalam rangka proses izin lokasi yang melibatkan banyak instansi teknis, terutama terkait aktivitas batu bara di kawasan tersebut.

“Biasa dulu waktu ramai-ramai batu bara, ada izin lokasi. Diundang semua instansi teknis, termasuk Dishub,” katanya.

Wali Kota Minta Penelusuran Dilanjutkan

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa pemerintah masih menelusuri dugaan adanya kerja sama lain di kawasan tersebut, terkait pemanfaatan lahan untuk aktivitas jetty batu bara.

“Kami juga masih menelusuri, karena diduga dulu ada perjanjian juga lahan yang dilakukan oleh pemerintah kota dengan almarhum Hery Susanto untuk jetty batu bara,” ujarnya pada saat melakukan peninjauan pada Rabu (1/4/2026).

Ia mengatakan, hasil peninjauan lapangan menunjukkan lokasi yang diduga menjadi objek perjanjian tersebut telah mengalami perubahan kepemilikan.

“Keadaan di lapangan hari ini kelihatan lokasi dugaan itu sudah beralih kepemilikan. Nanti pelan-pelan kita cermati,” katanya.

Andi Harun berharap lahan yang telah berpindah tangan tersebut bukan merupakan aset pemerintah kota.

“Mudah-mudahan lokasi yang beralih itu bukanlah lokasi pemerintah kota atau aset milik pemerintah kota,” pungkasnya. (raf)

 

Tag

MORE