Arus Publik

Ada Dokumen Lama Perjanjian Stockpile Batu Bara di Teluk Bajau, BPKAD dan Dishub Samarinda Beri Jawaban Berbeda

Jumat, 10 April 2026 14:5

KOLASE - Kabid Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah (kiri) dan Kadishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu (kanan), dengan latar belakang lahan di Teluk Bajau yang pernah menjadi objek kerjasama Pemkot Samarinda/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Penelusuran status lahan di kawasan Jalan Teluk Bajau, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda setelah ditemukannya dokumen lama kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak ketiga.

Namun, ada perbedaan jawaban dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terkait kepemilikan lahan yang menjadi objek kerja sama tersebut.

Hal ini bermula dari peninjauan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terhadap lahan aset pemerintah kota seluas 12,5 hektare di Jalan Teluk Bajau, Kecamatan Palaran.

Lahan tersebut sebelumnya pernah disewakan Pemkot Samarinda kepada CV Davindo Jaya Mandiri seluas 5.000 meter persegi selama lima tahun, yakni pada periode 2010 hingga 2015, dengan nilai sewa sebesar Rp39,25 juta per tahun.

Adapun lahan 12,5 hektare tersebut kini telah kembali dikelola oleh Pemkot Samarinda untuk fasilitas sarana prasarana air bersih PDAM Samarinda.

Namun, pemerintah menemukan dokumen lama yang memuat perjanjian pemanfaatan lahan lain yang berada tepat di samping lokasi aset 12,5 hektare, tetapi berada di luar batas aset milik Pemkot tersebut.

Perjanjian yang diduga dibuat di tahun 2009-2010 itu tercatat ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda saat itu, Achmad Amins, bersama pihak ketiga yang dipimpin direktur mendiang Hery Susanto alias Abun. 

Dokumen tersebut menunjukkan adanya kerja sama pemanfaatan lahan untuk aktivitas stockpile batu bara serta pembangunan fasilitas jetty.

BPKAD mempertanyakan dasar kepemilikan lahan jika benar pemerintah kota pernah melakukan perjanjian.

“Kalau pemerintah kota yang bertandatangan atau berjanji atas pemanfaatan lahan dengan pihak ketiga, otomatis logikanya pemerintah kota sebagai yang memiliki lahan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD, Yusdiansyah, saat dihubungi Arusbawah.co Rabu (8/4/2026).

Di sisi lain, Dishub menegaskan bahwa lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemkot karena telah bersertifikat atas nama pihak lain sejak lama.

“Lahan itu sudah ada pemiliknya dan sudah bersertifikat sejak tahun 2004,” jelas Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).

BPKAD Pertanyakan Dasar Kepemilikan Lahan

Yusdiansyah mengatakan pihaknya masih menelusuri dasar kepemilikan lahan yang tercantum dalam dokumen lama kerja sama sewa pemanfaatan lahan dengan pihak ketiga untuk stockpile batu bara tersebut.

Menurutnya, keberadaan perjanjian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitas pemerintah kota saat menandatangani dokumen.

Tag

MORE