ARUSBAWAH.CO - Melalui Zoom Meeting yang dilaksanakan pada Senin (29/7/2024), para individu dan pihak-pihak Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur membedah berbagai alasan untuk tak masuknya industri ekstraktif di Desa Tua Kedang Ipil, Kutai Kartanegara.
Beberapa di antara pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan itu, lumrah dikenal di antaranya ada Herdiansyah Hamzah, akademisi Fakultas Hukum Unmul Samarinda, Budayawan Roedy Haryo Widjono AMZ, hingga menghadirkan Sartin, pihak dari Lembaga Adat Kutai Adat Lawas.
Diawali, dengan adanya kekhawatiran, di mana bakal masuknya industri perkebunan sawit di Desa Tua Kedang Ipil.
Disebutkan, ada nama PT Puncak Panglima Perkasa yang saat ini tengah berupaya untuk melakukan ekspansi perkebunan kelapa sawit di wilayah adat komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.
"Komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil secara tegas menolak masuknya perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka dengan mengirimkan surat penolakan kepada Bupati Kutai Kartanegara,"
"Namun hingga saat ini tidak belum ada tanggapan, sementara aktivitas PT Puncak Panglima Perkasa terus berlangsung mulai dengan
pemetaan lokasi, hal ini menunjukan legitimasi pemerintah kepada korporasi untuk melakukan perampasan dan upaya-upaya melanggar hak komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil," demikian disampaikan melalui rilis yang masuk ke meja redaksi Arusbawah.co.
Rilis tersebut dikirimkan oleh Herdiansyah Hamzah, kerap disapa Castro, di hari yang sama, usai Zoom Meeting digelar.
Adanya industri perkebunan kelapa sawit ini pun direspon pihak KMS, dengan mengeluarkan tiga pernyataan sikap.
Tag